Surabaya — Ditjen Dukcapil Kemendagri menyoroti soal keamanan data kependudukan. Penyalahgunaan data dan kejahatan siber yang membawa-bawa nama Dukcapil makin sering terjadi. Untuk itu, penegakan hukum dianggap perlu diperkuat agar masyarakat tetap aman dan percaya pada layanan pemerintah.
Isu ini dibahas dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Penegakan Hukum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2026 di Mercure Hotel Grand Mirama, Surabaya, Rabu (30/9/2026). Rapat berlangsung sampai 2 Oktober dan dihadiri oleh 39 kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Jawa Timur beserta jajarannya.
Menurut laporan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) pada Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Patrice Rondonowu, rapat ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan menyamakan pemahaman soal aturan serta mekanisme penegakan hukum administrasi kependudukan. Peserta juga diminta mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapi Dukcapil di Jawa Timur.
Pembahasan diperkaya oleh narasumber dari Polda Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, Ombudsman Jawa Timur, dan Dinas Dukcapil Kota Surabaya, yang membagikan pengalaman mereka menangani perkara di bidang ini.
Rapat dibuka Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Erliani Budi Lestari. Persoalan kependudukan tidak berhenti di urusan administrasi, tetapi bisa berlanjut ke ranah hukum dan pengadilan, sehingga perlu ditangani bersama. "Untuk kita bisa menemukan bagaimana solusi dalam bentuk rekomendasi penegakan hukum. Karena ini tujuannya untuk melindungi kita semua," kata Erliani.
Sejumlah masalah jadi sorotan, mulai dari pemalsuan dan manipulasi dokumen, sengketa dokumen kependudukan, dan validitas NIK, sampai kejahatan siber yang memakai data penduduk. Modus lain yang disebut adalah penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), di mana pelaku berpura-pura jadi petugas Dukcapil lalu memandu korban mengisi kode atau password untuk mengambil alih akun.
Ada pula phishing lewat SMS, WhatsApp, atau situs palsu yang meniru saluran resmi Dukcapil. Tujuannya mencuri NIK, data KK, dan kode OTP, atau menyebarkan malware.
Erliani mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi, dan meminta integritas aparatur Dukcapil terus diperkuat. Ia menyebut sistem informasi Dukcapil sebenarnya sudah mampu mendeteksi anomali yang mengarah pada penyalahgunaan data. Pembinaan dan pengawasan ke dinas di daerah juga terus ditingkatkan, termasuk lewat surat edaran dan sosialisasi di kanal informasi publik.
Berdasarkan inventarisasi Ditjen Dukcapil, beberapa kasus administrasi kependudukan di Jawa Timur sudah masuk ke tahap litigasi. Karena itu, aparatur daerah perlu punya pemahaman yang sama saat menghadapi proses hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ditjen Dukcapil berharap rapat ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bisa dijadikan acuan operasional, lalu ditindaklanjuti lewat regulasi atau surat edaran. Dengan begitu, penanganan kasus di daerah bisa seragam dan memberi kepastian hukum. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar