Surabaya — Penanganan persoalan hukum di bidang administrasi kependudukan tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja. Pesan itu mengemuka dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Penegakan Hukum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2026 yang digelar Ditjen Dukcapil Kemendagri di Surabaya, Rabu (30/9/2026) malam. Rapat yang dihadiri 39 kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota ini berlangsung hingga 2 Oktober 2026.
Forum ini dirancang sebagai ruang bersama bagi Dinas Dukcapil se-Jawa Timur untuk menyamakan pemahaman, sekaligus menyusun rekomendasi dalam menghadapi masalah hukum yang muncul di lapangan. Acara dibuka dengan laporan penyelenggaraan dari Kasubdit Penegakan Hukum, Patrice Rondonuwu, lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Direktur BAKPS, Erliani Budi Lestari.
Dalam laporannya, Kasubdit Gakum menyebut rapat ini diarahkan untuk merumuskan langkah strategis pencegahan, baik terhadap pelanggaran administrasi maupun tindak pidana. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan juga diperkuat agar penyelesaian kasus berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat akan dituangkan dalam rekomendasi kebijakan serta rencana tindak lanjut.
Erliani, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya bukan sekadar dokumen. "Untuk kita bisa menemukan bagaimana solusi dalam bentuk rekomendasi penegakan hukum. Karena ini tujuannya untuk melindungi kita semua," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus hukum yang rumit dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Dukcapil. Karena itu, forum diharapkan melahirkan rumusan penyelesaian yang konkret, dapat diterapkan, dan memberi kepastian hukum.

Menurut Erliani, kolaborasi menjadi kunci. "Upaya penegakan hukum ini tidak dapat kita lakukan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak," tegasnya.
Kehadiran narasumber dari kepolisian, pengadilan, Ombudsman, dan Dinas Dukcapil Kota Surabaya diharapkan memberi gambaran utuh tentang cara menangani persoalan hukum administrasi kependudukan, baik dari sisi aturan maupun praktik di lapangan.
Ke depan, rekomendasi dari rapat ini diharapkan bisa ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi atau surat edaran. Langkah tersebut diharapkan membuat aparatur Dukcapil di berbagai daerah punya kesamaan langkah dalam menangani kasus. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar