Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan pernikahan siri yang sah menurut agama belum diakui oleh negara, apabila tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil. (Foto: Dukcapil/Satrio)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar