Denpasar - Hasil rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) Tahun 2024 telah ditetapkan secara nasional pada 18 April 2023. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergandengan tangan menuntaskan masalah data pemilih Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang bakal diselenggarakan tahun 2024 mendatang.
Senin (1/5/2023) di Denpasar, Bali, KPU mengundang Ditjen Dukcapil yang diwakilkan oleh Direktur PIAK Erikson P Manihuruk dalam Rapat Koordinasi tindak lanjut data pasca penetapan hasil rekapitulasi DPS Pemilu untuk mencari solusi bersama permasalahan di lapangan.
Dalam paparannya Direktur Erikson P Manihuruk menyampaikan, Ditjen Dukcapil terus mendukung dan membantu menuntaskan permasalahan identitas kependudukan dalam DPS 2024. Permasalahan muncul misalnya, identitas penduduk tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP-el.
Erikson menjelaskan, mengingat laporan permasalahan yang masuk itu mirip-mirip, maka dapat dijadikan satu data clear, yang bakal lebih baik bila dilengkapi dengan foto wajah si penduduk, agar dapat dicek pada elemen datanya sendiri.
“Bila ada yang ingin mengubah data identitasnya, silahkan membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) sebagai jaminan pribadinya terhadap perubahan tersebut,” kata Erikson.
Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama pihak KPU terus mematangkan data sembari menyelesaikan berbagai persoalan yang masih muncul dari hasil rekapitulasi DPS menuju Pemilu 2024 yang lebih berkualitas. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.