Kota Gorontalo - Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan kunjungan ke Disdukcapil Kota Gorontalo. Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan monitoring evaluasi pelayanan pencatatan sipil sekaligus untuk menyosialisasikan kebijakan pencatatan sipil kepada aparat pelayanan di daerah.
Direktur Pencatatan Sipil, Andi Kriarmoni, SE, S.IP, MM di kantor Disdukcapil Kota Gorontalo mengatakan, aparat Dukcapil harus dapat beradaptasi dengan kebijakan baru di bidang pencatatan sipil.
"Hal baru seperti pengurusan Akta Kelahiran Online harus dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Andi.
Kunjungan inipun sekaligus dalam rangka menjaring saran dan masukan dari daerah terkait pelayanan pencatatan sipil.
"Disdukcapil kab/kota merupakan garda terdepan dalam penerbitan dokumen pencatatan sipil sehingga advokasi, monitoring dan evaluasi secara mendetail harus dilakukan agar dapat memberikan feed-back ke pusat terkait kebijakan yang diterbitkan dalam bentuk regulasi-regulasi Permendagri yang ada,” pungkas Andi.
Perubahan mindset dan paradigma pelayanan pencatatan sipil yang saat ini telah dimulai oleh jajaran Ditjen Dukcapil merupakan respons atas kebutuhan masyarakat yang menuntut kemudahan dan kecepatan dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan.
Hal ini pun sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mempersiapkan Revolusi Digital 4.0 yang waktu lalu telah di-launching oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Pohuwato lewat kegiatan pencanangan GISA dan Dukcapil Go Digital tingkat Provinsi Gorontalo.
"Dukcapil Kota Gorontalo telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan dokumen kependudukan dalam rangka mendukung visi tersebut. Termasuk akta kelahiran online sudah dapat di terapkan di Kota Gorontalo,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Drs. Syamsudin Ibrahim, saat mendampingi kunjungan Direktur ke kantor Disdukcapil Kota Gorontalo.
“Hal yang membanggakan ialah Kota Gorontalo sudah mencapai 96 persen cakupan akta kelahiran 0-18 tahun. Angka ini sudah di atas target nasional. Termasuk inovasi atas penerbitan dokumen secara 3 in 1 yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan penerbitan Kartu Identitas Anak dimana cukup dengan mengurus akta kelahiran, maka secara otomatis masyarakat memperoleh 3 dokumen kependudukan,” tutup Syamsudin. [Toar] Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.