Bogor - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, untuk pertama kali Ditjen Dukcapil Kemendagri menginisiasi tanda tangan elektronik (TTE) melalui Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk secara Daring.
"Waktu itu hampir semua kementerian di Indonesia belum menginisiasi TTE. Dukcapil memberanikan diri memulai TTE. Tata naskah Dukcapil berubah tidak lagi tanda tangan basah, tidak ada lagi cap tetapi menggunakan TTE. Bisa dicetak dan semuanya asli," papar Dirjen Zudan saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Ditjen Dukcapil, di Bogor, Jumat (25/3/2022).
Fungsi digitalisasi salah satunya semua dokumen itu asli. "Inilah pertumbuhan dalam tata kelola birokrasi. Terus bergerak dan bertumbuh. Dari tradisi lisan cuma omong-omongan menjadi tertulis yang bersifat manual dengan kertas, sekarang berubah menjadi tata naskah digital di handphone masing-masing," Zudan menerangkan dengan gamblang.
Tapi, Zudan mengingatkan jajarannya, dengan 'digital trust' yang terus tumbuh itu jangan sekali-kali membuat distrust.
"Jangan sampai kita buat undangan zoom meeting tetapi ditunda. Buat undangan rapat nggak jadi. Buat undangan tetapi diundur seminggu ke depan. Lama-lama orang nggak percaya lagi yang seperti itu," tandasnya.
Sebab, sambungnya, 'digital trust' terbangun dari konsistensi, kebenaran, orangnya dapat dipercaya dan dapat diverifikasi. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.