Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengakselerasikan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8/6395/Dukcapil Perihal Peningkatan Inklusivitas Dalam Pelayanan KTP-el tanggal 28 Mei 2025.
Hal ini bertujuan agar pelayanan KTP-el mengutamakan penyertaan dan penerimaan semua individu masyarakat tanpa memandang latar belakang, perbedaan, atau kemampuan mereka. Ini juga berarti menciptakan suasana yang menghormati dan menghargai keragaman, serta memastikan semua orang merasa diterima dan memiliki kesempatan yang sama dalam pelayanan KTP-el di seluruh Indonesia. Sekaligus pula meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan dan memastikan setiap warga memiliki identitas resmi yang valid.
"Salah satu upaya percepatan pencetakan KTP-el dengan mendekatkan pelayanan hingga di tingkat kecamatan atau bahkan di kelurahan/desa melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," kata Dirjen Teguh, Rabu (4/6/2025).
Menurut Teguh, pembentukan UPT merujuk pada huruf a, Permendagri No. 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Untuk itu mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini meminta Kepala Dinas Dukcapil setempat meningkatkan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota untuk penyediaan jaringan internet. "Khususnya pada pada lokasi UPT kecamatan, kelurahan/desa atau kegiatan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan yang terkendala jaringan internet," kata Teguh.
Dirjen Dukcapil ini juga meminta sosialisasi secara berkelanjutan dan masif kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan sebagai identitas diri. "Dan, jangan lupa makin waspada terhadap upaya penipuan data kependudukan, melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial," pungkas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar