Palangka Raya — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menilai Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memiliki kesiapan paling tinggi untuk menjadi daerah percontohan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kesiapan tersebut tercermin dari tingginya cakupan perekaman KTP elektronik maupun adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di daerah tersebut.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri Agus Irawan mengatakan, digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat dipisahkan dari penguatan administrasi kependudukan sebagai fondasi identitas tunggal penduduk. Karena itu, Ditjen Dukcapil terus mendorong pemanfaatan IKD sebagai pintu masuk berbagai layanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial. "Ke depan, IKD menjadi pintu masuk berbagai layanan pemerintah. Dengan identitas digital yang terverifikasi, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan, sementara pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk memastikan program perlindungan sosial tepat sasaran," ujar Agus saat Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos di Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Agus, integrasi data kependudukan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI). Melalui identitas digital yang terintegrasi, pemerintah dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, Palangka Raya dipilih sebagai daerah percontohan karena menunjukkan kesiapan yang sangat baik. Hingga saat ini, cakupan perekaman KTP elektronik di kota tersebut telah mencapai 98,98 persen atau 233.493 jiwa dari total 235.901 penduduk wajib KTP. Sementara jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD mencapai 42.664 orang atau sekitar 18,41 persen. "Capaian ini menjadi modal yang sangat baik untuk memperluas implementasi digitalisasi perlindungan sosial berbasis IKD. Semakin tinggi kepemilikan identitas digital, semakin mudah pula pemerintah menghadirkan layanan yang tepat sasaran dan efisien," katanya.
Untuk mempercepat transformasi tersebut, lanjut Agus, Ditjen Dukcapil terus memperkuat berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari layanan jemput bola (JEBOL), pelayanan daring, hingga penguatan integrasi data dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Iwan Kurniawan menilai administrasi kependudukan kini telah berkembang menjadi fondasi utama hampir seluruh pelayanan publik. Dokumen kependudukan, menurut dia, tidak lagi sekadar berfungsi sebagai identitas warga negara, tetapi menjadi basis akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pemilu, bantuan sosial, telekomunikasi, asuransi, hingga berbagai layanan pemerintah daerah. "Adminduk menjadi fondasi layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pemilu, bantuan sosial, telekomunikasi, asuransi, hingga pelayanan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat perlu melengkapi dokumen kependudukan dan mulai memanfaatkan IKD," ujar Iwan.
Ia menambahkan, Komisi II DPR akan terus mendorong pemerataan layanan administrasi kependudukan hingga menjangkau desa-desa dan wilayah terpencil agar seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama atas pelayanan publik. "Komisi II DPR hadir memastikan layanan Adminduk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kami mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar layanan semakin mudah, cepat, gratis, dan setara," katanya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota akan terus memperkuat kolaborasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam mempercepat adopsi IKD di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung transformasi layanan publik yang semakin terintegrasi. "Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Kami siap mendukung implementasi digitalisasi perlindungan sosial berbasis IKD agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Fairid.
Melalui sinergi antara Ditjen Dukcapil, Komisi II DPR, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, digitalisasi perlindungan sosial diharapkan semakin bertumpu pada data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sehingga setiap program bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar