Jakarta — Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak lagi sekadar penanda identitas warga negara. Dua instrumen ini kini menjelma menjadi asas bagi pemerintah untuk membangun layanan publik yang terhubung satu sama lain, sekaligus memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Hal itu disampaikan Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum, dalam sesi panel diskusi kebijakan administrasi kependudukan pada Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dan peluncuran Data Kependudukan Bersih Semester I 2026, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026). Selain Ningrum, panel tersebut juga menampilkan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Agus Irawan, dan Pelaksana Harian Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ahmad Ridwan, dengan Tiffany Raytama bertindak sebagai moderator.
Menurut Ningrum, transformasi digital pemerintahan mustahil berjalan tanpa identitas digital yang bisa dipercaya. Karena itu, NIK sebagai identitas tunggal nasional dan IKD sebagai identitas digital ditempatkan sebagai dua pilar utama pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) atau infrastruktur publik digital Indonesia. "Dengan NIK sebagai identitas tunggal nasional dan IKD sebagai identitas digital, kita membangun fondasi DPI untuk mewujudkan layanan pemerintah yang terintegrasi, inklusif, aman, dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjabarkan, DPI ditopang tiga pilar: identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital. Dalam skema itu, Ditjen Dukcapil memegang peran ganda, sebagai penyedia identitas tunggal nasional sekaligus penyelenggara IKD dan pengelola data kependudukan yang menjamin keamanan, privasi, dan kepercayaan digital masyarakat.
Ningrum mengingatkan, seluruh proses transformasi digital sesungguhnya berawal dari hal yang tampak sederhana. Sederhana karena merupakan suasana sehar-hari berwujud ketertiban layanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil level provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting warga, mulai dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, hingga kematian, tercatat dan diperbarui secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Dari sanalah lahir data kependudukan yang akurat dan mutakhir, yang kemudian menjadi rujukan berbagai kebijakan pemerintah.

Perjalanan digitalisasi administrasi kependudukan Indonesia, terang Ningrum, telah membawa negara ini beranjak dari sistem manual menuju Single National Identity yang bertumpu pada NIK, data biometrik, dan IKD. Sejauh ini, perekaman KTP elektronik telah mencapai 97,28 persen dari total penduduk wajib KTP, atau setara sekitar 208,5 juta jiwa. Adapun pengguna IKD telah menembus angka 20,59 juta orang.
Kekuatan identitas digital, lanjut Ningrum, akan memangkas proses verifikasi berulang yang selama ini harus dilalui warga di berbagai instansi. Cukup dengan satu identitas yang sama, masyarakat bisa mengakses beragam layanan pemerintah secara lebih cepat, efisien, dan aman. "NIK memberi identitas tunggal, sedangkan IKD memungkinkan autentikasi secara aman sehingga setiap layanan digital dapat memastikan siapa penggunanya," katanya.
Manfaat itu, menurut Ningrum, sudah dirasakan secara luas. Hingga akhir Juli 2026, data kependudukan telah dimanfaatkan oleh 7.742 lembaga pengguna, terdiri dari 2.579 instansi pusat dan 5.163 pemerintah daerah. Total verifikasi NIK sudah melampaui 20,27 miliar transaksi, sementara layanan pengenalan wajah atau face recognition telah dipakai lebih dari 699 juta kali, dengan rata-rata delapan juta akses per hari.
Salah satu wujud nyata pemanfaatan NIK dan IKD, kata Ningrum, tampak dalam digitalisasi perlindungan sosial. Di sana, Ditjen Dukcapil berperan mendukung proses autentikasi lewat IKD, layanan single sign-on, teknologi face recognition, hingga pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Ia mengambil contoh proyek percontohan digitalisasi bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi pada 2025. Integrasi IKD ke dalam Portal Perlinsos memungkinkan verifikasi identitas dilakukan secara digital, baik oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), operator desa, maupun calon penerima bantuan itu sendiri.
Hasilnya cukup signifikan, sebanyak 359.079 kepala keluarga berhasil terdaftar dengan dukungan 4.087 agen pendamping. Waktu verifikasi penerima bantuan yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 200 hari, terpangkas menjadi kurang dari lima menit, tanpa mengorbankan prinsip inklusivitas bagi masyarakat penerima manfaat.
Capaian di Banyuwangi itu kini menjadi model untuk perluasan program pada 2026. Digitalisasi perlindungan sosial telah merambah 43 kabupaten dan kota di 26 provinsi, menjangkau sekitar 38 juta penduduk dengan dukungan sekitar 140 ribu agen pendamping. Bahkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mendorong Menteri Dalam Negeri agar cakupannya diperluas lagi menjadi 143 kabupaten/kota, lantaran percaya dengan keandalan data kependudukan Dukcapil.
Di akhir paparannya, Ningrum menegaskan, pemanfaatan NIK dan IKD bukan sekadar urusan digitalisasi administrasi kependudukan, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar, yakni transformasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. "Dengan identitas digital yang tepercaya dan interoperabilitas data antarlembaga, pemerintah dapat menghadirkan layanan publik yang lebih sederhana, cepat, transparan, sekaligus memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak," ujar Ningrum menutup pemaparannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar