Jakarta — Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan data kependudukan sebagai fondasi transformasi digital pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsultasi Penguatan Tata Kelola Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Digital dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini dipimpin Ketua Tim Kerja Wilayah I Bagian Sumatera Direktorat IDKD, AA Azhari, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliadi beserta jajaran, serta pejabat dan staf Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan IDKD.
Dalam forum tersebut, pihak Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memperluas implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai instrumen strategis mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi.
AA Azhari menjelaskan, data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil merupakan sumber data yang dapat dimanfaatkan instansi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Melalui pemanfaatan data kependudukan, instansi pengguna dapat melakukan verifikasi identitas penduduk secara real-time. Hal ini akan meningkatkan akurasi pelayanan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan sasaran maupun penyalahgunaan identitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Sebagai unit yang bertugas memfasilitasi dan membina pemanfaatan data kependudukan di daerah, Azhari turut memaparkan kebijakan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi perangkat daerah. Melalui mekanisme tersebut, OPD dapat mengakses layanan verifikasi dan validasi data kependudukan secara aman, legal, dan sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.

Keamanan Data Tetap Jadi Prinsip Utama
Azhari turut menerangkan, kemudahan akses data harus tetap berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian. Setiap instansi pengguna wajib menerapkan tata kelola keamanan informasi, menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk, serta memastikan pemanfaatan data hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik sesuai kewenangannya masing-masing.
Dalam diskusi, teridentifikasi bahwa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini belum memiliki PKS pemanfaatan data kependudukan yang aktif. Menyikapi hal tersebut, Azhari memandangnya sebagai ruang kolaborasi yang perlu terus didampingi, bukan sebagai catatan kekurangan daerah semata. "Sebagai unit pembina, kami siap memfasilitasi dan mengawal proses pengajuan PKS bagi OPD yang membutuhkan, agar pemanfaatan data kependudukan dapat segera terimplementasi secara optimal sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing daerah," kata Azhari.
Kesamaan Pemahaman sebagai Modal Awal
Kegiatan konsultasi ini berhasil menghasilkan kesamaan pemahaman antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Dukcapil, serta OPD terkait mengenai pentingnya pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kesamaan pandangan ini menjadi modal awal yang penting, sebelum melangkah pada tahap implementasi kerja sama yang lebih konkret.
Melalui penguatan koordinasi dan pendampingan yang berkelanjutan, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah berkomitmen terus memperluas pemanfaatan data kependudukan di daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Dukcapil mewujudkan ekosistem layanan publik yang terintegrasi, berbasis data akurat dan mutakhir, serta mendukung percepatan transformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar