Jakarta — Transformasi digital pelayanan publik di daerah tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Yang jauh lebih mendasar adalah tersedianya data kependudukan yang akurat, aman, dan dapat dimanfaatkan secara lintas sektor. Dengan fondasi itu, pelayanan pemerintah dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, sekaligus akuntabel.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Agus Irawan saat memaparkan materi berjudul "Mewujudkan Transformasi Digital pada Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Data Kependudukan di Daerah" dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Agus, pemanfaatan data kependudukan adalah instrumen strategis untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintah daerah. Selama ini, data kependudukan telah menjadi rujukan dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perizinan, perpajakan daerah, hingga pelayanan perbankan dan penegakan hukum. Seluruhnya bertumpu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk. "Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, yang diberikan adalah hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan," ujar Agus.
Ia menegaskan, skema tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan data pribadi tetap terjaga, sekaligus memungkinkan instansi pengguna memperoleh layanan verifikasi dan validasi identitas secara aman. "Pemanfaatan data kependudukan daerah merupakan bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menyukseskan program Asta Cita," katanya.
Agus menjelaskan, melalui mekanisme hak akses, organisasi perangkat daerah dapat memanfaatkan data kependudukan untuk berbagai layanan publik, seperti memverifikasi peserta didik, calon penerima bantuan sosial, wajib pajak daerah, pasien rumah sakit, pemohon perizinan, hingga calon aparatur sipil negara. Dengan demikian, pelayanan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik semata, melainkan pada proses verifikasi data secara elektronik yang lebih cepat dan akurat.
Pemanfaatan tersebut, lanjut Agus, terus menunjukkan perkembangan. Hingga 31 Juli 2026, jumlah pengguna data kependudukan di lingkungan pemerintah daerah telah mencapai 5.163 kerja sama pemanfaatan data. Sementara total akses verifikasi data oleh pemerintah daerah telah menembus lebih dari 1,17 miliar kali, dengan sektor kesehatan menjadi pengguna terbesar, disusul sektor pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika, pendidikan, serta sosial.
Di sisi lain, Agus mengingatkan, meningkatnya pemanfaatan data harus diimbangi dengan penguatan sistem keamanan informasi. Seluruh pengguna data kependudukan diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi dan keamanan siber, termasuk penggunaan jaringan tertutup serta penerapan standar nasional yang mengacu pada ISO/IEC 27001 maupun instrumen keamanan informasi yang dikembangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Pengguna wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan, serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dan tidak memberikan data kepada pihak lain, meskipun masa berlaku perjanjian kerja sama telah berakhir," tegas Agus.
Menutup paparannya, Agus menekankan, transformasi digital hanya akan berhasil apabila seluruh pemangku kepentingan menjadikan data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang terintegrasi. Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), perluasan sinergi lintas sektor, serta penguatan keamanan sistem menjadi tiga prasyarat penting agar digitalisasi benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel bagi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar