Jakarta — Selama ini, banyak warga menunda memperbarui informasi golongan darah di KTP elektronik karena malas mengurus berkas ke kantor Dukcapil. Kini alasan itu tak berlaku lagi. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuka jalur pembaruan data golongan darah lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), cukup dari layar ponsel.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya melengkapi elemen data kependudukan secara bertahap. "Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis. Sayangnya, banyak KTP-el yang kolom golongan darahnya masih kosong, karena proses pembaruannya dianggap merepotkan. Sekarang kami permudah lewat IKD," kata Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Hasil cek medis resmi
Syarat utamanya cukup satu saja, yakni dokumen hasil pemeriksaan medis dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI). Tanpa dokumen itu, sistem tidak akan memproses pengajuan lebih lanjut. "Kami tetap mewajibkan bukti medis resmi supaya data yang masuk ke database kependudukan akurat. Ini menyangkut keselamatan, jadi tidak bisa asal klaim golongan darah tanpa dasar pemeriksaan," ujar Sesario.
Setelah dokumen siap, prosesnya berjalan singkat. Pemohon tinggal membuka menu Pelayanan di aplikasi IKD, memilih opsi Perubahan Golongan Darah WNI, lalu menyesuaikan data sesuai hasil pemeriksaan medis yang dimiliki. Formulir digital itu kemudian diunggah bersama bukti pendukung, tanpa perlu menyerahkan berkas fisik ke kantor dinas. "Sangat praktis karena semuanya bisa diselesaikan dari rumah. Masyarakat tinggal foto atau scan hasil cek golongan darahnya, unggah ke sistem, selesai. Tidak ada lagi alasan harus izin kerja atau meluangkan waktu khusus untuk ke kantor Dukcapil," katanya.
Bisa dipantau real-time
Salah satu kemudahan yang ditonjolkan Sesario adalah fitur pemantauan status. Begitu formulir terkirim, pemohon tidak perlu menebak-nebak sudah sejauh mana prosesnya berjalan, sebab semua tahap verifikasi petugas dapat dilihat langsung di dalam aplikasi. "Masyarakat bisa pantau sendiri lewat fitur monitoring di aplikasi. Jadi ada kepastian, tidak perlu bolak-balik menelepon atau mendatangi kantor hanya untuk menanyakan progres berkas," jelas Sesario.
Ia menambahkan, begitu data disetujui petugas Dukcapil, informasi golongan darah otomatis diperbarui dalam basis data kependudukan dan akan tercantum pada penerbitan KTP berikutnya.
Syarat dasar tetap sama: IKD harus aktif
Sesario tak bosan mengingatkan, layanan ini hanya bisa diakses oleh warga yang aplikasi IKD-nya sudah aktif. Bagi yang belum, aktivasi tetap harus dilakukan lebih dulu lewat pendaftaran NIK, e-mail, dan nomor HP aktif, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau kecamatan. "Begitu IKD aktif, semua elemen data kependudukan yang butuh pembaruan, termasuk golongan darah, bisa diurus dari satu aplikasi yang sama. Ini bagian dari visi kami menjadikan IKD sebagai satu pintu layanan kependudukan," pungkas Sesario.
Dengan fitur ini, urusan administrasi yang dulu terasa merepotkan kini bisa selesai dalam hitungan menit. Dan, yang lebih penting, data kesehatan darurat warga jadi lebih lengkap dan siap diakses kapan saja dibutuhkan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar