Bandung — Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk mewujudkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keynote speech penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Senin (31/8/2026).
Menurut Yusril, integrasi layanan AHU tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan banyak bidang sekaligus, mulai dari kependudukan, keimigrasian, pembayaran dan PNBP, legalitas UMKM, layanan luar negeri, hingga reformasi birokrasi. Tantangan terbesarnya, kata dia, bukan semata soal teknologi, melainkan titik temu kewenangan antarlembaga. Karena itu, harmonisasi regulasi, integrasi sumber data dan sistem, serta mekanisme koordinasi yang mampu mengurai hambatan lintas kewenangan menjadi keharusan. "Kolaborasi adalah kunci untuk menghadirkan layanan hukum yang terintegrasi, modern, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat," ujar Yusril.

Acara penutupan festival ini turut dihadiri Menteri Hukum Andi Agtas, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran akademisi, perwakilan dunia usaha, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum.
Dukcapil ambil bagian lewat NIK
Semangat kolaborasi itu juga tergambar dari kehadiran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, yang mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Ministerial Dialogue di rangkaian yang sama, di Trans Luxury Hotel Bandung. Forum ini menjadi bagian dari penutupan Festival Layanan AHU Berdampak yang digelar Kementerian Hukum sejak 29 Agustus. Teguh membawakan materi bertajuk "Satu Data Kependudukan dan Integrasi Data Pusat-Daerah sebagai Fondasi Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, dan Akurat."
Dalam paparannya, Teguh menegaskan bahwa data kependudukan bukan sekadar kumpulan identitas warga. Data itu adalah fondasi bagi hampir seluruh layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pemilu, bantuan sosial, telekomunikasi, hingga penegakan hukum. "Dokumen kependudukan bukan cuma tentang identitas, tetapi merupakan kunci akses masyarakat terhadap seluruh layanan publik," kata Teguh.

NIK, identitas tunggal yang menyatukan layanan
Teguh menempatkan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal penduduk sekaligus fondasi integrasi pelayanan publik. NIK, kata dia, bekerja beriringan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pondasi layanan digital pemerintah yang terintegrasi. Data Dukcapil turut menopang interoperabilitas layanan publik dan ekosistem Digital Public Infrastructure.
Manfaatnya terasa di berbagai program nasional. Untuk pelayanan publik dan perlindungan sosial, data Dukcapil dipakai memverifikasi identitas sekaligus memastikan bantuan sampai ke penerima yang tepat. Di sektor pembayaran dan ekonomi digital, data yang sama menjadi tulang punggung proses electronic Know Your Customer (e-KYC) bagi jasa keuangan, yang mendorong inklusi keuangan sekaligus pertumbuhan ekonomi digital. "Integrasi data kependudukan tidak berhenti pada persoalan teknologi. Itu bagian dari strategi yang lebih besar untuk membangun pelayanan pemerintah yang saling terhubung," ujar Teguh.

Dari tukar-menukar data menuju interoperabilitas
Transformasi digital pemerintahan, menurut Teguh, menuntut lompatan dari sekadar pertukaran data menuju interoperabilitas sistem dan layanan yang utuh. Hal ini sejalan dengan poin yang disampaikan Menko Yusril soal titik temu kewenangan antarlembaga. Ia mengakui kondisi saat ini masih jauh dari ideal. Format dan standar data berbeda-beda antarlembaga. Sistem belum sepenuhnya terhubung. Proses berulang masih terjadi di banyak titik, dan risiko data tidak konsisten tetap mengintai.
Karena itu, arah yang didorong Dukcapil adalah membangun platform integrasi nasional, lengkap dengan standar, tata kelola, dan mekanisme pertukaran data yang jelas. "Pada titik inilah integrasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan pengelolaan data kependudukan di pusat dengan pelayanan di daerah," katanya.
Lewat integrasi itu, Ditjen Dukcapil mendorong terwujudnya Satu Data Kependudukan: data yang akurat, mutakhir, aman, dan terintegrasi dari pemerintah pusat hingga Dinas Dukcapil kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis.
Kerja sama dengan Ditjen AHU terus diperkuat
Forum ini juga jadi ajang menegaskan kembali kerja sama Ditjen Dukcapil dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum — salah satu wujud konkret dari kolaborasi lintas lembaga yang disinggung Yusril. Teguh memaparkan bagaimana data kependudukan mendukung sejumlah layanan AHU. "Kerja sama Ditjen Dukcapil dan Ditjen AHU telah berlangsung dalam beberapa periode. Sejarah mencatat Perjanjian Kerja Sama yang dimulai sejak 2016 dan terus diperbarui hingga periode yang berlaku sampai 31 Agustus 2027," ujarnya.
Kerja sama itu mencakup verifikasi dan validasi pemohon izin kenotariatan, izin pendirian badan hukum, pelaporan data pemilik manfaat korporasi, hingga urusan kewarganegaraan. Pemanfaatan datanya berlangsung lewat berbagai sarana: web portal, web service, card reader, dan face recognition. Elemen data yang bisa diverifikasi cukup lengkap, mulai Nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat, hingga data perkawinan.
Skalanya tidak kecil. Tercatat total akses mencapai 3.892.376 NIK. "Itulah beberapa contoh konkret bagaimana integrasi data antarlembaga dapat diterapkan untuk mendukung pelayanan pemerintah yang lebih cepat dan akurat, tanpa mengharuskan masyarakat berulang kali memberikan data yang sama," kata Teguh.

Keamanan data tak boleh ditawar
Semakin luas pemanfaatan data kependudukan, semakin besar pula tanggung jawab menjaganya. Di penghujung paparan, Teguh menyoroti pentingnya tata kelola internal di setiap lembaga pengguna data.
Ia menegaskan, setiap lembaga wajib memiliki SOP keamanan data, pengelolaan akun yang ketat, serta admin dan penanggung jawab yang jelas sebagai syarat mutlak agar integrasi data berjalan tanpa mengorbankan pelindungan data pribadi warga. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar