Jakarta — Dahulu, negara adalah pusat gravitasi di mana warga harus "datang dan memohon" layanan dengan membawa tumpukan berkas fisik. Kehadiran IKD membalik corak hubungan ini. Negara kini hadir melayani warga langsung di ruang privat mereka.
Filosofinya adalah menempatkan warga negara sebagai subjek utama, bukan objek birokrasi yang direpotkan oleh jarak dan waktu. Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai memikirkan bagaimana agar pasangan yang baru menikah dan ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri, tak usah repot bolak-balik ke kantor Dinas Dukcapil. Sebab, urusan pemisahan KK kini dapat diajukan langsung melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari ponsel.
Layanan ini tersedia melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga. Warga cukup mengisi data yang diminta, mengunggah dokumen persyaratan, lalu menunggu proses verifikasi petugas Dukcapil.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, menjelaskan digitalisasi layanan tersebut dirancang untuk memangkas tahapan yang selama ini mengharuskan warga datang langsung ke kantor pelayanan. “Sekarang masyarakat bisa mengajukan pemisahan KK melalui aplikasi IKD. Jadi tidak harus datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengajukan permohonan,” kata Sesario di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, layanan pemisahan KK melalui IKD dapat digunakan antara lain oleh anggota keluarga yang telah menikah dan akan membentuk keluarga baru. Pemisahan juga dapat dilakukan, karena alasan hukum atau perubahan kondisi keluarga yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Cukup unggah dokumen persyaratan
Proses pengajuan dimulai dengan membuka aplikasi IKD dan memilih menu pelayanan Pecah/Pisah Kartu Keluarga. Pemohon kemudian mengisi data sesuai kondisi kependudukannya.
Sejumlah dokumen perlu disiapkan. Di antaranya foto KK lama dan KTP-el pemohon. Untuk pengajuan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung, seperti Buku Nikah atau Akta Perceraian, sesuai keperluan. “Dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi. Setelah itu permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Jadi masyarakat tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor,” ujar Sesario.
Petugas Dukcapil selanjutnya memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang diajukan. Jika permohonan memenuhi persyaratan, KK baru diterbitkan secara elektronik.
Dokumen tersebut dilengkapi QR Code sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen kependudukan. KK yang telah terbit dapat diunduh melalui aplikasi dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.
Sesario mengingatkan, masyarakat agar memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses verifikasi. “Yang penting, data yang diisikan benar dan dokumen persyaratannya lengkap. Setelah diverifikasi dan disetujui, KK baru bisa diakses dan diunduh melalui IKD,” katanya.
Layanan pemisahan KK melalui IKD menjadi bagian dari upaya Ditjen Dukcapil memperluas pelayanan administrasi kependudukan secara digital. Warga tidak hanya menyimpan dokumen kependudukan di dalam ponsel, tetapi juga dapat mengajukan sejumlah layanan secara mandiri. Dengan begitu, perubahan data keluarga yang sebelumnya identik dengan antrean di kantor pelayanan perlahan dapat dilakukan dari mana saja, selama warga memenuhi persyaratan dan memiliki akses ke aplikasi IKD. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar