Sebagai upaya memudahkan dan membahagiakan masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai memikirkan bagaimana caranya agar pasangan yang baru menikah dan ingin memiliki KK sendiri, tak usah repot bolak-balik ke kantor Dinas Dukcapil. Sebab, urusan pemisahan KK kini dapat diajukan langsung melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari ponsel. (Foto: Meta AI)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar