Gianyar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, mengoptimalkan pelayanan Administasi Kependudukan secara online. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19.
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Putu Gede Bayangkara, masyarakat Gianyar dapat mengurus berbagai kebutuhan dokumen kependudukan melalui aplikasi whatsapp.
“Seperti pergantian e-KTP yang hilang dan lainnya bisa melalui jalur online dengan menghubungi nomor whatsapp Di 081237920448,” ujar Putu kala dihubungi wartawan, Senin (02/08/2021).
Untuk lamanya proses pengurusan, mulai dari masuk permohonan, dapat selesai dalam waktu satu hari saja dengan catatan seluruh persyaratannya terpenuhi dengan baik.
Selain layanan online, Disdukcapil Gianyar juga tetap membuka layanan offline. Layanan offline tersedia di tujuh kecamatan dan di Kantor Disdukcapil Gianyar.
Meski demikian, terjadi pembatasan. Dari 100 pengajuan yang dapat terlayani di saat normal setiap harinya, saat ini Disdukcapil Gianyar hanya dapat melayani 50 pengajuan saja. Hal itu juga tentu diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Layanan offline juga lebih difokuskan untuk warga yang hendak melakukan perekaman KTP-el,” tutur Putu.
Optimalisasi layanan online memang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu silam, khususnya dalam rangka menindak lanjuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Permohonan masyarakat dapat kita penuhi dengan optimalisasi layanan online. Petugas dapat memproses kebutuhan administrasi kependudukan dengan teknologi tanda tangan elektronik yang telah kami resmikan sejak tahun 2019,” tutur Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh..***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.