Takengon - Guna percepatan pencatatan perkawinan, Disdukcapil Aceh Tengah bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kab. Aceh Tengah berlakukan program MAMPATE. Yaitu, “Menikah Langsung Mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el”.
“Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mendapat dokumen kependudukan pasca menikah tanpa harus datang ke Disdukcapil, dimana dokumen persyaratan diserahkan sekaligus dengan dokumen persyaratan pembuatan akta/buku Nikah di KUA," jelas Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Aceh Tengah, Anhar, Jumat (17/6/2022).
Anhar juga menambahkan bahwa KTP-el dan kartu keluarga yang baru akan terbit dan diserahkan pada saat hari pernikahan pemohon.
"Proses ini dapat terjadi karena adanya operator Disdukcapil Aceh Tengah yang secara aktif berkoordinasi dengan pegawai KUA sehingga proses persyaratan dokumen dapat secara langsung diproses oleh Disdukcapil," tutur Anhar.
Rendi dan Nova yang merupakan masyarakat yang melaksanakan pernikahan mengungkapkan testimoni rasa senangnya.
“Kami bersyukur karena setelah pernikahan ini tidak perlu repot-repot mengurus dokumen kependudukan lagi,” ujarnya.
Inovasi yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang terus mendorong Dukcapil berkembang dengan menghadirkan beragam inovasi integrasi layanan yang semakin memudahkan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.