Jakarta — Penguatan peran aparatur Dukcapil menjadi bagian penting dalam membangun layanan pemerintah yang semakin terhubung. Mereka bukan hanya mengurus dokumen kependudukan, tetapi juga memastikan data yang menjadi dasar berbagai layanan tetap akurat, aman, dan dapat dipercaya. Karena itu, kompetensi aparatur menjadi penting. Mereka berada di garis depan untuk menjaga validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), memperbarui data penduduk, sekaligus memastikan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjalan dengan benar.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Erliani Budi Lestari saat menyampaikan materi "Penguatan Peran Aparatur Dukcapil dalam Mendukung Interkoneksi Layanan Lintas Sektor Berbasis NIK dan IKD" pada Panel Sesi VI Lanjutan Diskusi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangkaian Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Erliani mengatakan, transformasi digital tidak cukup hanya dengan membangun sistem. Aparatur yang menjalankannya juga harus disiapkan. Pembinaan itu mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, penilaian kinerja, inovasi pelayanan, integritas, hingga penegakan hukum di bidang administrasi kependudukan. "Kita tidak hanya bicara soal sistem digital. Di belakang sistem itu ada aparatur yang harus mampu menjalankan, menjaga, dan terus mengembangkannya. Karena itu penguatan SDM Dukcapil menjadi bagian penting dari transformasi ini," ujar DIrektur Erliani.
Salah satu perhatian Ditjen Dukcapil adalah memastikan kelembagaan Dukcapil di daerah semakin kuat. Pemerintah pusat mendorong gubernur membentuk Dinas Dukcapil yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lain, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2020. Dalam bahan paparan disebutkan, 19 provinsi telah memiliki Dinas Dukcapil yang berdiri sendiri. "Penguatan aparatur juga dilakukan melalui perjanjian dan penilaian kinerja. Penilaian tidak hanya melihat capaian administratif, tetapi diarahkan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan. Bagi kepala Dinas Dukcapil provinsi maupun kabupaten/kota, kinerja menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan adminduk di daerah," terang Erliani.

Pada 2026, sejumlah indikator kinerja diarahkan pada peningkatan fasilitasi pelayanan KTP-el, akta kelahiran, KIA, pemanfaatan data kependudukan, serta penerapan IKD. Untuk kepala Dinas Dukcapil provinsi, misalnya, target fasilitasi penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP-el ditetapkan 99,4 persen, cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0–18 tahun 97 persen, dan penerapan IKD 30 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, indikator kinerja juga mencakup keluaran pelayanan dokumen adminduk, inovasi, penyajian data kependudukan berkala, pelayanan adminduk di desa, serta penerapan zona integritas.
Menurut Erliani, ukuran keberhasilan aparatur pada akhirnya tetap kembali kepada masyarakat. Inovasi tidak boleh berhenti sebagai program, tetapi harus membuat layanan menjadi lebih mudah dan cepat. "Ukuran akhirnya tetap pelayanan kepada masyarakat. Inovasi harus membuat pelayanan adminduk gratis, lebih mudah, lebih cepat, tidak diskriminatif, dan tetap memperhatikan kearifan lokal," ucapnya.
Dorongan untuk berinovasi bahkan dimasukkan ke dalam indikator perjanjian dan penilaian kinerja kepala Dinas Dukcapil. Targetnya, setiap daerah menghasilkan sedikitnya satu inovasi dalam satu semester. Pada 2025, tercatat 239 inovasi pada semester I dan 227 inovasi pada semester II di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Selain kemampuan teknis, integritas menjadi perhatian lain. Ditjen Dukcapil mendorong pembentukan zona integritas di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah pungutan liar dan praktik percaloan. Hingga saat ini, 38 daerah telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan lima daerah meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tantangan lain, datang dari keamanan data. Aparatur Dukcapil juga dituntut mampu melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan layanan Dukcapil, mulai dari pencurian identitas, penipuan aktivasi IKD, phishing, penyalahgunaan data hasil kebocoran, hingga pemerasan berbasis data pribadi.
Karena itu, Erliani mengingatkan agar transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan kapasitas dan integritas aparatur. "NIK dan IKD akan semakin banyak digunakan untuk menghubungkan layanan lintas sektor. Maka aparatur Dukcapil harus siap. Bukan hanya mampu mengoperasikan teknologi, tetapi juga memahami tanggung jawabnya dalam menjaga data dan melayani masyarakat."
Bagi Ditjen Dukcapil, transformasi digital pada akhirnya bukan semata-mata soal berpindah dari layanan manual ke layanan elektronik. Yang lebih penting adalah memastikan aparatur, sistem, dan data bergerak bersama. Dengan begitu, NIK dan IKD benar-benar dapat menjadi pintu masuk bagi layanan pemerintah yang lebih mudah, aman, dan terintegrasi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar