Jakarta - Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dinilai telah melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Ini lantaran Walikota tersebut telah mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernadine Telaumbanua dan memutasikannya menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Hal itu dilakukannya tanpa usulan Walikota melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Tidak hanya itu, ia pun melantik Kepala Dinas Dukcapil yang baru, Tema’aro Telaumbanua yang merupakan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan perbuatan Walikota Lakhomizaro berani mencopot Kadis Dukcapil dan memindahkannya ke OPD lain tanpa melalui usulan kepada Mendagri, merupakan suatu pelanggaran berat. Ini melanggar Pasal 83A UU No. 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
"Akibat hal tersebut kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya, memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan atau dibekukan," kata Zudan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dukcapil sempat menggelar pertemuan beberapa waktu lalu, yang dijadwalkan oleh Direktorat Bina Aparatur (Bintur) sesuai arahan Dirjen Dukcapil. Pertemuan melalui zoom meeting yang membahas persoalan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Gunungsitoli dan Kepala BKD serta Tim Direktorat Bintur Dukcapil dan Direktorat Pendaftaran Penduduk, namun hal tersebut belum menemui titik terang.
“Kita harus selesaikan masalah ini, harus dilakukan pembahasan dengan Pemda Kota Gunungsitoli agar pelayanan di Dinas Dukcapil berjalan lancar kembali. Namun harus tetap mempedomani aturan yang berlaku dalam proses pemberhentian dan pengangkatan,” tegas Zudan.
Dalam kasus ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan bahwa semua Kepala Daerah agar wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Apabila melanggar, kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.