Ambon – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terus berupaya menguatkan koordinasi dan kolaborasi antar aparaturnya di daerah.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Permendagri 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan, yang baru-baru ini dilakukan di Provinsi Maluku, Kamis (30/09/2021).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri, Andi Kriarmoni, Kasubdit Wilayah V Direktorat Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri, Diana Anggraeni, Kepala Disdukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji, dan seluruh Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku beserta jajaran.
Disampaikan Andi Kriarmoni, Permendagri 76/2015 pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil di daerah.
Permendagri 76/2015 memiliki tujuan politik hukum untuk menguatkan kolaborasi kerja antar aparatur Dukcapil sehingga tercipta keseragaman kualitas layanan antar daerah, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kami terus bekerja mensosialisasikan berbagai kebijakan dan mengembangkan kapasitas aparatur Dukcapil daerah dengan melakukan diklat/pelatihan,” kata Andi.
“Yang jelas ideologi Dukcapil, yaitu membahagiakan masyarakat, membahagiakan penduduk. Oleh karena itu, kita harus bersama dan bergerak dalam satu komando untuk melayani masyarakat,” tambahnya.
Sejalan dengan Andi, Mustafa Sangadji dalam sambutannya mengatakan bahwa aparatur Dukcapil memainkan peranan vital terwujudnya ideologi nasional pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.
“Oleh karena itu, ASN sudah semestinya memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, adil, bertanggung jawab, tepat dan benar,” ungkap Sangadji.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.