Jakarta — Usia boleh terus bertambah, tetapi kebutuhan akan bukti identitas tidak pernah selesai. Bagi warga lanjut usia yang belum memiliki akta kelahiran, dokumen itu tetap bisa diurus meski kelahiran terjadi puluhan tahun lalu.
Akta kelahiran bukan sekadar dokumen yang diperlukan ketika seorang anak baru lahir. Dokumen ini menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian penting dari identitas hukum seseorang. Karena itu, warga yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tidak perlu menganggap persoalan tersebut sudah terlambat untuk diselesaikan. Pengurusan tetap dapat dilakukan ketika seseorang telah memasuki usia lanjut.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah, mengatakan ketentuan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya tetap berlaku, baik bagi bayi maupun warga lanjut usia. "Persyaratannya sama, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang baru mengurus akta kelahiran," ujar Armansyah.
Untuk mengurusnya, warga dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat domisili dengan membawa dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga atau KTP-el.
Namun, kondisi warga yang sudah lanjut usia tentu tidak selalu memungkinkan untuk memenuhi seluruh dokumen tersebut. Orang tua mungkin sudah meninggal, buku nikah tidak lagi ditemukan, atau surat keterangan kelahiran sudah tidak tersedia. Dalam kondisi seperti itu, Dukcapil tetap memberikan jalan keluar. Dokumen yang tidak tersedia dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Armansyah menekankan, persoalan dokumen lama tidak semestinya menjadi alasan warga mengabaikan pencatatan kelahiran. Negara tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memastikan peristiwa kelahirannya tercatat secara resmi.
Pengurusan akta kelahiran juga tidak harus dilakukan di tempat seseorang dilahirkan. Layanan dapat diakses sesuai alamat domisili penduduk. "Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Bisa diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK," kata Armansyah.
Dengan demikian, seorang lansia yang lahir di daerah lain tetap dapat mengurus akta kelahirannya di daerah tempat ia kini berdomisili, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Pencatatan kelahiran yang dilakukan sejak dini memang ideal. Namun, bagi mereka yang belum memilikinya hingga usia lanjut, kesempatan untuk mendapatkan dokumen tersebut tetap terbuka.
Lebih dari sekadar selembar dokumen, akta kelahiran memberi kepastian bahwa keberadaan seseorang tercatat dalam administrasi kependudukan. Kepastian itu penting ketika warga berhadapan dengan berbagai kebutuhan layanan publik dan urusan administrasi sepanjang hidupnya. Makanya, tidak ada istilah terlalu tua untuk memiliki akta kelahiran. Selama peristiwa kelahiran belum tercatat, warga tetap dapat mengurusnya melalui layanan administrasi kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar