Jakarta — Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) lewat penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026). RUU ini disiapkan untuk mewujudkan data terpadu bagi semua, dengan tujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.
Bagi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, momentum ini menegaskan posisi penting lembaga tersebut sebagai pengelola data kependudukan di tengah upaya besar mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kegiatan itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya pemilihan istilah "data terpadu", bukan "data terpusat". Menurutnya, istilah "data terpusat" dapat menimbulkan kesan sentralisasi dan penguasaan data oleh satu pihak, padahal integrasi data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelolanya. Tito menekankan bahwa peran walidata, termasuk Dukcapil sebagai walidata kependudukan tetap penting dijaga. Hal ini agar instansi yang selama ini bekerja keras menghasilkan dan mengelola data tidak merasa perannya diabaikan dalam skema integrasi tersebut.
Selain soal istilah, Tito juga menyoroti aspek pelindungan dan keamanan data pribadi. Ia mengingatkan agar pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam menentukan data mana yang perlu dijaga kerahasiaannya dan mana yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
Dukcapil walidata kependudukan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa peran walidata dalam skema Satu Data Indonesia akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan atas data tersebut. Ia secara khusus mencontohkan data kependudukan, yang disebutnya tetap menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab menata dan menjaga data itu.
Rachmat juga menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi dalam RUU SDI sudah memiliki landasan hukum, termasuk soal sanksi bagi pihak yang melanggar. "Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada," ujarnya.
Menurut Rachmat, tujuan akhir penerapan Satu Data Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus memperkuat kemandirian dan daya saing bangsa. RUU ini juga diarahkan untuk menghasilkan data dasar nasional yang menjadi rujukan bersama dalam perencanaan pembangunan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih terarah. Ia menambahkan, dengan rujukan data yang sama di antara seluruh kementerian dan lembaga, berbagai kemudahan layanan bagi warga negara pada akhirnya dapat dirumuskan bersama.
Penegasan bahwa data kependudukan tetap berada di bawah kewenangan Dukcapil menjadi poin penting bagi tata kelola data nasional ke depan. Dengan pembagian peran walidata yang jelas, Dukcapil diharapkan tetap menjadi rujukan utama untuk data identitas penduduk, sementara integrasi antarsistem berjalan tanpa menggeser tanggung jawab pengelolaan data dari instansi asalnya, sejalan dengan prinsip interoperabilitas yang selama ini didorong Dukcapil dalam mendukung layanan berbasis data kependudukan.
Di akhir pembahasan, DIM RUU Satu Data Indonesia resmi ditandatangani, melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Pembahasan RUU ini akan dilanjutkan bersama DPR RI, dengan tantangan bagi Dukcapil ke depan adalah memastikan data kependudukan yang dikelolanya dapat terintegrasi optimal ke sistem data nasional tanpa kehilangan kewenangannya sebagai walidata. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar