Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan memuat jalan reformatif, yaitu menggeser sistem dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Negara tidak lagi menunggu warga melapor, melainkan hadir menjemput bola mencatat setiap kelahiran, pernikahan, hingga kematian.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar