Jakarta — Pindah sementara ke kota lain sering menjadi bagian dari keseharian. Mahasiswa meninggalkan kampung halaman untuk kuliah. Pekerja merantau selama beberapa bulan. Ada pula warga yang harus tinggal di daerah lain, karena pekerjaan atau kepentingan keluarga.
Meski tidak menetap secara permanen, keberadaan mereka tetap perlu tercatat. Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan Pendaftaran Penduduk Non-Permanen melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini memungkinkan warga melaporkan tempat tinggal sementaranya tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Pengajuan dilakukan secara digital dan tidak dipungut biaya.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi penduduk yang tinggal di luar alamat domisili resminya untuk jangka waktu tertentu, tetapi tidak bermaksud menetap secara permanen. “Penduduk yang tinggal sementara di luar daerah asalnya tetap perlu melaporkan keberadaannya. Sekarang prosesnya bisa dilakukan melalui IKD, sehingga lebih mudah dan praktis,” kata Sesario di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Cukup dari rumah lewat ponsel
Pelaporan penduduk nonpermanen penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai persebaran penduduk. Data itu dapat membantu pemerintah daerah dalam merencanakan pelayanan publik sesuai kondisi penduduk yang sebenarnya.
Sesario menjelaskan, penduduk yang telah mengaktifkan IKD dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi. Pemohon cukup membuka menu Pengajuan Penduduk Nonpermanen, kemudian mengisi alamat tempat tinggal sementara. “Di aplikasi, masyarakat tinggal memilih menu Pengajuan Penduduk Nonpermanen, kemudian melengkapi formulir alamat domisili sementaranya,” ujar Sesario.
Pemohon juga dapat memilih anggota keluarga yang ikut didaftarkan sebagai penduduk nonpermanen. Setelah seluruh data diisi, permohonan dikirim untuk diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Proses tersebut membuat warga tidak perlu membawa berkas dan mendatangi loket pelayanan hanya untuk melaporkan tempat tinggal sementaranya.
Tercatat digital dan bisa diunduh
Setelah petugas menyelesaikan verifikasi, status pendaftaran penduduk non-permanen akan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Bukti pendaftaran tersebut tersedia secara digital dan dapat diunduh apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Sesario menekankan, kemudahan layanan digital tidak menghilangkan pentingnya ketepatan data yang diberikan warga. Alamat tempat tinggal sementara harus diisi sesuai kondisi sebenarnya agar data kependudukan tetap akurat. “Pastikan alamat domisili sementara yang diisikan benar. Data tersebut menjadi bagian dari pencatatan administrasi kependudukan,” katanya.
Layanan Pendaftaran Penduduk Non-Permanen melalui IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan. IKD kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dokumen kependudukan secara digital, tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai layanan administrasi kependudukan.
Bagi warga yang tinggal sementara di luar daerah, layanan itu membuat kewajiban melaporkan keberadaan penduduk menjadi lebih sederhana. Cukup dari ponsel, tanpa biaya, dan tanpa harus meninggalkan aktivitas untuk mengantre di kantor Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar