Layanan ini ditujukan bagi penduduk yang tinggal di luar alamat domisili resminya untuk jangka waktu tertentu, tetapi tidak bermaksud menetap secara permanen. “Penduduk yang tinggal sementara di luar daerah asalnya tetap perlu melaporkan keberadaannya. Sekarang prosesnya bisa dilakukan melalui IKD, sehingga lebih mudah dan praktis. (Ilustrasi: MetaAI)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar