Kuala Lumpur — Jarak ribuan kilometer dari Indonesia tidak boleh membuat seorang warga kehilangan identitas dan hak-haknya sebagai warga negara. Prinsip itulah yang dibawa Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, ketika mewakili Menteri Dalam Negeri dalam program PASTI ADA SOLUSI bertema “Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia” di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (4/9/2026).
Di hadapan Warga Negara Indonesia (WNI) dan para pekerja migran Indonesia (PMI), Teguh menyatakan, administrasi kependudukan bukan sekadar urusan mencatat nama dan menerbitkan dokumen. Lebih dari itu, adminduk merupakan instrumen negara untuk memastikan identitas sekaligus melindungi hak-hak sipil setiap warga, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri. “Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” demikian pesan yang menjadi salah satu pokok paparan Teguh dalam forum tersebut.
Menurut Teguh, pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri harus tetap menjamin identitas yang sah, tunggal, dan terlindungi. Karena itu, keberadaan Perwakilan RI menjadi bagian penting dalam memastikan warga Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terhubung dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Teguh menjelaskan, pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri dilaksanakan melalui Perwakilan Republik Indonesia dengan sistem dan standar yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Layanan tersebut antara lain mencakup pencatatan biodata, penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT), serta pencatatan sipil bagi WNI di luar negeri. NIT sendiri dipersamakan dengan NIK dan menjadi bagian dari sistem identitas tunggal penduduk Indonesia.
Bagi warga yang belum memiliki identitas kependudukan, prosesnya dimulai dari pencatatan biodata. Dari proses tersebut, Perwakilan RI dapat menerbitkan biodata WNI dan Surat Pemberitahuan NIK.
Bagi Ditjen Dukcapil, kepastian status kewarganegaraan perlu diikuti kepastian identitas. NIK bukan sekadar deretan angka, melainkan identitas tunggal yang unik, melekat pada seseorang, dan berlaku seumur hidup. Identitas tersebut menjadi kunci untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
Karena itu, pelayanan bagi WNI di luar negeri tidak berhenti pada penerbitan satu dokumen. Data kependudukan perlu dibangun secara utuh agar seseorang dapat terhubung dengan sistem pelayanan publik ketika berada di luar negeri maupun ketika suatu saat kembali ke Indonesia.
Dirjen Dukcapil menjelaskan, setelah kembali ke Indonesia, WNI dapat membawa biodata dan/atau Surat Pemberitahuan NIK ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk didaftarkan sebagai penduduk, termasuk untuk memperoleh atau terdaftar dalam Kartu Keluarga dan KTP-el bagi yang telah wajib KTP.
Dari dokumen menuju layanan
Bagi Teguh, perkembangan pelayanan adminduk juga harus mengikuti kebutuhan warga yang semakin dinamis. Digitalisasi menjadi salah satu cara untuk mendekatkan layanan tanpa dibatasi jarak geografis.
Dalam paparannya, Teguh menjelaskan peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari penguatan digital identity. IKD diarahkan tidak hanya sebagai tempat menyimpan dokumen kependudukan, tetapi juga sebagai sarana verifikasi identitas dan akses layanan adminduk secara daring.
Sejumlah layanan adminduk juga telah diarahkan dapat diakses melalui IKD, antara lain pencetakan Kartu Keluarga dan biodata WNI, perubahan pendidikan, perubahan golongan darah, pemisahan KK, pendaftaran penduduk, serta pencatatan kelahiran dan kematian. Namun, teknologi bukan tujuan akhir. Bagi Dukcapil, digitalisasi tetap bermuara pada pelayanan yang lebih mudah, aman, dan menjangkau warga.
Identitas sebagai pintu hak
Pesan tersebut menemukan konteksnya dalam persoalan yang dihadapi ribuan anak PMI di Malaysia. Dalam program PASTI ADA SOLUSI, sebanyak 1.512 anak PMI mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Bagi anak-anak tersebut, kepastian status bukan sekadar perubahan dalam catatan administrasi. Status kewarganegaraan menjadi pintu untuk memperoleh berbagai hak dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah prihatin ketika masih ada anak-anak Indonesia yang belum dapat menikmati haknya sebagai warga negara secara utuh. “Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman.
Menurut dia, penegasan status kewarganegaraan akan membuka jalan bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memperoleh bantuan dan perlindungan hukum. “Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” katanya.

Lima kementerian, satu solusi
Persoalan anak-anak PMI di Malaysia menunjukkan bahwa urusan kewarganegaraan memang tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Program PASTI ADA SOLUSI mempertemukan lima kementerian/lembaga untuk menjawab persoalan warga secara lebih menyeluruh.
Kementerian Hukum menangani aspek status kewarganegaraan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangani dokumen perjalanan dan keimigrasian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memastikan aspek perlindungan PMI, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menangani administrasi kependudukan, sedangkan Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI menjadi simpul pelayanan pemerintah bagi WNI di luar negeri.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kehadiran pemerintah di Malaysia merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan warga negara di luar negeri. “Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” kata Agus.
Menteri P2MI/Kepala Badan P2MI Mukhtarudin menambahkan, pemulihan dokumen akan memperkuat akses perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja migran dan keluarganya. “P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya pemulihan dokumen, mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” ujar Mukhtarudin.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo, juga menempatkan KBRI sebagai bagian penting dari kehadiran negara bagi masyarakat Indonesia di Malaysia. Perwakilan RI tidak hanya menjalankan fungsi diplomatik, tetapi juga menjadi tempat warga memperoleh pelayanan dan mencari penyelesaian ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
Dalam forum tersebut, sekitar 300 PMI berdialog langsung dengan pemerintah. Mereka dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada kementerian yang hadir. Warga yang tidak dapat datang langsung juga dapat mengikuti dialog secara daring.
Di Kuala Lumpur, pesan itu menjadi penting. Sebab bagi warga Indonesia yang hidup jauh dari tanah air, negara bukan hanya hadir melalui paspor atau kantor perwakilan. Negara juga hadir ketika identitas mereka tercatat dengan benar, status kewarganegaraannya jelas, dan hak-haknya dapat diakses. “Identitas” pada akhirnya bukan sekadar data dalam sistem. Ia menjadi tanda bahwa seseorang diakui, dilindungi, dan tidak ditinggalkan oleh negaranya, di mana pun ia berada. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar