Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri harus tetap menjamin identitas yang sah, tunggal, dan terlindungi. Karena itu, keberadaan Perwakilan RI menjadi bagian penting dalam memastikan warga Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terhubung dengan sistem administrasi kependudukan nasional. (Foto: Dok. Dit. Dafdukcapil)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar