Kuala Lumpur — Bagi sebagian anak pekerja migran Indonesia di Malaysia, persoalan kewarganegaraan bukan sekadar soal selembar dokumen. Di balik status yang belum terang, ada hak untuk bersekolah, memperoleh layanan kesehatan, memiliki identitas kependudukan, hingga mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara.
Persoalan itulah yang dibawa pemerintah Indonesia ke tengah komunitas WNI di Malaysia. Sebanyak 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program PASTI ADA SOLUSI bertema "Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia", yang digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Penegasan status ini dilaksanakan serentak di empat wilayah: Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Pemerintah menggarapnya secara lintas kementerian agar penyelesaian persoalan tidak berhenti hanya pada satu sisi saja. Program ini mempertemukan lima kementerian/lembaga dalam satu forum: Kementerian Hukum yang menangani aspek legalitas status kewarganegaraan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menangani sisi keimigrasian dan dokumen perjalanan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memastikan aspek perlindungan PMI, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang menangani administrasi kependudukan, serta Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI yang menjadi penghubung pelayanan negara bagi WNI di luar negeri.

Kepastian hukum bagi anak-anak
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan, negara tidak boleh membiarkan anak-anak Indonesia berada dalam ketidakpastian hukum. "Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka," ujar Supratman.
Menurut dia, status kewarganegaraan merupakan pintu masuk bagi pemenuhan berbagai hak dasar. "Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia," katanya.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di Malaysia merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan persoalan warga Indonesia di luar negeri. "Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat," kata Agus.
Sementara itu, Menteri P2MI/Kepala Badan P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pemulihan dokumen akan memperkuat perlindungan bagi anak-anak dan keluarga PMI. "P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya pemulihan dokumen, mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah," ujar Mukhtarudin.
Kepastian identitas
Setelah status kewarganegaraan ditegaskan, langkah berikutnya adalah memastikan status itu berlanjut menjadi kepastian identitas dan hak sipil. Di Kuala Lumpur, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi hadir mewakili Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan proses ini.
Dalam paparannya, Teguh menekankan bahwa administrasi kependudukan pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk. Menurut kerangka pelayanan Dukcapil, negara harus hadir memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap, dan gratis. "Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan pencatatan. Identitas adalah pintu masuk bagi warga untuk memperoleh berbagai hak dan layanan publik," kata Teguh.
Bagi WNI yang berada di luar negeri, pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan melalui Perwakilan Republik Indonesia, dengan sistem dan standar yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Pelayanan itu mencakup pencatatan biodata, penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT), serta pencatatan sipil bagi WNI di luar wilayah Indonesia. Teguh menjelaskan, NIT dipersamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari upaya membangun satu identitas bagi setiap WNI, termasuk mereka yang bermukim di luar negeri. Penerbitannya dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk melalui sistem administrasi kependudukan.
Alur layanan
Bagi WNI yang belum memiliki NIK, pencatatan biodata melalui Perwakilan RI menjadi langkah awal. Persyaratan yang digunakan antara lain dokumen perjalanan RI, keterangan domisili di luar negeri, alamat di Indonesia, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau bukti pendidikan terakhir. Setelah proses tersebut, hasil layanan berupa biodata WNI dan/atau Surat Pemberitahuan NIK.
Kepastian identitas itu kemudian dapat berlanjut ketika warga kembali ke Indonesia. WNI membawa biodata dan/atau Surat Pemberitahuan NIK ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk didaftarkan sebagai penduduk, termasuk menjadi anggota kartu keluarga dan mendapatkan KTP-el bagi yang telah wajib KTP.
Bagi Dirjen Teguh, pelayanan kepada WNI di luar negeri pada akhirnya bermuara pada satu hal: memastikan setiap warga tetap memiliki identitas yang jelas dan terlindungi di mana pun berada. Sebab NIK merupakan identitas tunggal yang digunakan sebagai dasar berbagai pelayanan publik. NIK, kata Teguh, bukan semata deretan angka, melainkan identitas unik yang melekat seumur hidup dan menjadi kunci akses bagi berbagai layanan, mulai dari kesehatan, perbankan, jaminan sosial, pendidikan, hingga layanan publik lainnya.
Untuk memperkuat ekosistem layanan tersebut, transformasi digital pun dijalankan lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dirancang sebagai sarana verifikasi identitas sekaligus kanal pelayanan administrasi kependudukan secara daring tanpa tatap muka. Bagi WNI di luar negeri, pendekatan ini membuka ruang pelayanan yang lebih fleksibel, tanpa menghilangkan peran Perwakilan RI sebagai simpul pelayanan administrasi kependudukan.

Satu ekosistem layanan
Bagi pemerintah, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan kewarganegaraan tidak berdiri sendiri. Status hukum, identitas, dokumen perjalanan, perlindungan pekerja migran, dan pelayanan konsuler perlu bergerak dalam satu ekosistem.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menempatkan forum tersebut dalam konteks yang lebih luas: memastikan keberadaan negara tetap terasa bagi WNI, meskipun mereka hidup dan bekerja jauh dari tanah air. KBRI, katanya, tidak hanya menjadi tempat pelayanan konsuler, tetapi juga simpul kehadiran negara yang mempertemukan warga dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan mereka.
Semangat itulah yang dibawa dalam dialog dengan sekitar 300 PMI di KBRI Kuala Lumpur. Warga tidak hanya datang untuk menerima informasi, tetapi juga menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan secara langsung kepada pemerintah. Mereka yang tidak dapat hadir secara fisik juga dapat mengikuti dialog secara daring.
Lebih dari sekadar dokumen
Dengan demikian, program Pasti Ada Solusi di Kuala Lumpur tidak sekadar menyelesaikan persoalan dokumen. Di balik 1.512 anak PMI yang memperoleh penegasan status kewarganegaraan, ada upaya mengembalikan sesuatu yang lebih mendasar: kepastian bahwa mereka tercatat, memiliki identitas, dan dapat menikmati hak-haknya sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Jarak geografis boleh memisahkan mereka dari Indonesia. Namun, bagi negara, jarak itu tidak semestinya menjadi alasan untuk kehilangan hak sebagai warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar