Data seseorang yang telah meninggal perlu diperbarui agar tidak terus tercatat sebagai penduduk aktif. Pada saat yang sama, dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi keluarga ketika berhadapan dengan berbagai urusan hukum dan pelayanan publik. Karena itu, peristiwa kematian yang terlambat dilaporkan tetap perlu ditertibkan.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar