Takalar - Bupati Takalar, Syamsari Kitta, batalkan demosi atau pemberhentian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Farida. Hal itu tertuang dari Surat Bupati Takalar bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019 tanggal 5 November 2019.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Kemendagri RI Nomor 820/8444/Dukcapil tanggal 29 Oktober 2019 telah melayangkan teguran pada Bupati Takalar yang diketahui melakukan demolisi jabatan pada Farida yang menjabat Kadis Dukcapil Kabupaten Takalar menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.
Syamsari dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 76 Tahun 2015. Ia juga diancam sanksi pemberhetian tetap karena terbukti melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam surat yang ditandatanganinya itu.
Mendapatkan teguran tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Takalar itu langsung merespons dengan membatalkan demosi jabatan Farida. Farida dikembalikan kembali pada jabatannya sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Farida kala mengatakan dirinya telah menerima surat pembatalan demosi jabatan untuknya.
“Iya, barusan saya terima suratnya,” kata Farida kala diwawancarai oleh wartawan via Whatsapp, Selasa (05/11/2019”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muh Arsyad, juga membenarkan hal itu. Menurutnya pembatalan demosi jabatan dilakukan untuk mematuhi aturan Kemendagri.
“Mau tidak mau kita harus kembalikan (jabatan Farida) demi hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar berdalih, musabab demosi jabatan itu disebabkan karena Farida mendapatkan rapor merah selama menjalankan tugas sebagai Kadis Dukcapil Takalar. Penilaian tersebut didasarkan pada penilaian Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Dia dapat rapor merah dari monitoring Ombudsman bersama OPD lain, termasuk lingkungan hidup. Itu yang jadi pertimbangan,” jelas Arsyad menambahkan.
Meski demikian, mengacu pada UU 24 Tahun 2013 Bab VIIIA Pasal 83A ayat (3), penilaian kinerja pejabat struktural dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri, dan bukan pihak/tokoh/instansi lain. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.