Jakarta - Tak perlu bingung jika pindah rumah tapi belum urus kepindahan dari domisili lama. Dukcapil di daerah domisili baru bakal memberi kemudahan dengan membantu pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Topik hangat ini dibahas dalam Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri 44 bertema "Terlanjur Pindah Rumah, Bagaimana Urus Dokumen Pindah Penduduknya?" lewat Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di Youtube kanal Ditjen Dukcapil KDN, Sabtu (19/11/2022)
Fatni salah satu peserta yang hadir mengutarakan rasa bimbangnya yang telah berada di domisili baru namun belum sempat mengurus SKPWNI di Disdukcapil daerah asalnya.
"Bagaimana dengan penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru dan belum mengurus SKPWNI, apakah penduduk harus kembali ke daerah asal dan mengisi F-1.03 dan menandatanganinya?" tulisnya dalam kolom komentar.
Langsung direspon oleh Walter Edward Malau selaku Analis Kebijakan Ahli Muda sebagai narasumber bahwa saat ini layanan pindah datang penduduk sudah banyak kemajuan dan kemudahan.
"Apakah kami harus pulang ? Tidak perlu. Berlandasakan Pasal 31 Permendagri 108 Tahun 2019, jika penduduk secara faktual telah berada di kabuputen/kota tujuan, maka pengurusan SKPWNI dari daerah asalnya dapat dibantu oleh Disdukcapil Daerah tujuan," jelas Walter.
Lebih lanjut, Walter menjelaskan bahwa saat ini Dukcapil juga telah memiliki aplikasi komunikasi antar Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia yang difungsikan untuk pengurusan atau permintaan SKPWNI.
"Jadi permohonan SKPWNI-nya boleh dimohonkan di daerah tujuan, yang nanti daerah tujuan juga akan menyodorkan formulir F-1.03 untuk diisi pemohon. Tanpa harus pulang ke daerah asal," rinci Walter.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama selaku keynote speaker dalam DMM ini menekankan bahwa layanan Dukcapil adalah layanan yang membahagiakan masyarakat dengan segala kemudahannya.
"Jika penduduk terlanjur telah pindah dan lokasinya jauh, risikonya besar, waktu yang tidak ada, dana tidak cukup serta terlalu mahal. Ini tidak usah khawatir. Cukup datang saja ke Disdukcapil domisili yang baru dan urus di situ," tutur Yama.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam berbagai kesempatan juga mengimbau agar layanan Disdukcapil ini terus bertransformasi dan berlomba dalam menciptakan layanan yang semakin dekat dan mempermudah masyarakat.
Arahan ini sejalan dengan harapan Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar layanan Dukcapil di seluruh Indonesia dapat terlaksana dengan baik dan birokrasi yang tidak berbelit-belit. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.