Jakarta — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menerima audiensi jajaran pimpinan Telkomsel terkait rencana konversi kuota akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Dukcapil, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Hadir pada kesempatan itu VP Regulatory Management Telkomsel Daniswara Pandina, VP Mobile Consumer Business Strategy Management Telkomsel Endra Diputra, serta GM Regulatory Teleco Telkomsel Ronny Gunawan.
Dirjen Teguh didampingi Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum beserta jajaran Subdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat, Layanan Administrasi Data Kependudukan, serta tim teknis.
Audiensi ini menindaklanjuti surat permohonan PT Telkomsel Nomor: 03/RM-01/I/2026 tanggal 6 Januari 2026 mengenai konversi/relokasi saldo kuota akses webservice menjadi kuota Face Recognition (FR).
VP Regulatory Management Telkomsel, Daniswara Pandina, menyampaikan harapannya akan ada solusi yang memungkinkan relokasi kuota agar layanan FR dapat lebih optimal mendukung kebutuhan pelanggan. "Namun demikian kami pun sepakat bahwa apa pun solusi yang akan diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Daniswara.
Dalam arahannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2021 secara limitatif hanya mengatur mekanisme keberatan, keringanan, dan pengembalian, tanpa norma mengenai konversi atau relokasi antarjenis layanan.
"Kemudian, pada PP Nomor 10 Tahun 2023, menegaskan bahwa layanan akses webservice NIK dan layanan biometrik Face Recognition merupakan objek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbeda dengan kodefikasi penerimaan negara tersendiri.
Selain itu, dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 dan PP Nomor 69 Tahun 2020, PNBP yang telah dibayarkan menjadi hak negara, dan tidak dapat dikonversi atau pun dibatalkan. Pengembalian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ditjen Dukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perpindahan saldo dimaksud. Keputusan terkait kebijakan pengelolaan dan kemungkinan konversi menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sepenuhnya. Karena itu, kami akan mengagendakan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan, BPKP, ATSI, dan Ditjen Dukcapil," jelas Dirjen Teguh Setyabudi.

Direktur IDKN, Handayani Ningrum, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung proses teknis dan administrasi sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan integrasi data kependudukan tetap berjalan dengan aman, akurat, dan berkesinambungan. "Kami berkomitmen menjaga kualitas layanan integrasi data kependudukan. Setiap langkah akan kami pastikan sesuai regulasi, sehingga keamanan dan akurasi data masyarakat tetap terjamin, sekaligus mendukung keberlanjutan transformasi digital pelayanan publik," kata Handayani.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman bahwa tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, proses konversi kuota layanan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan, Dirjen Anggaran, Dirjen Perbendaharaan, BPKP, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar