Jakarta - Surat keterangan (Suket) menjadi bukti bagi masyarakat sudah melakukan perekaman data KTP-el. Menteri Dalam Negeri Prof. HM. Tito Karnavian sudah memerintahkan jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri agar fokus menuntaskan pencetakan Suket menjadi KTP-el, dan tidak lagi mengeluarkan Suket.
Kemendagri memastikan stok blanko KTP-el memenuhi kebutuhan pencetakan di awal tahun 2020 ini.
Itu sebabnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh sangat antusias dan memacu kinerja jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
"Posisi per 4 Juni sisa Suket yang belum dicetak tinggal 525.679 atau 5,6 persen. Berarti sebanyak 94,4 persen Suket sudah dicetak menjadi KTP-el. Sebanyak 384 daerah sudah tuntas mengganti Suket dengan mencetak KTP-el," kata Prof. Zudan di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Zudan tentu sangat gembira dan mengapresiasi tinggi hasil kerja keras Korps Dukcapil di seluruh Indonesia ini. Sebelumnya, pada Desember 2019 Suket masih sekitar 9,23 juta.
"Untuk itu bagi masyarakat yang masih memegang Suket segeralah menghubungi Dinas Dukcapil terdekat. Blanko sudah tersedia cukup karena Dukcapil mendapat tambahan blanko sebanyak 25 juta keping," seru Zudan.
Pilkada serentak
Terkait dengan Pilkada Serentak yang sudah ditetapkan pemerintah tanggal 9 Desember 2020, Zudan tak lupa memerintahkan para punggawanya membantu KPUD melakukan pemutakhiran berkelanjutan.
Pemutakhiran dimaksud yaitu mendata penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.
"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut," katanya clear.
Menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, secara total terdapat 270 daerah pilkada. Jumlah ini terdiri dari 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.
Zudan melarang dengan tegas jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) langsung kepada KPU Daerah.
"Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," kata Prof. Zudan menandaskan.
Dirinya mengajak semua pihak terkait agar berkoordinasi lebih intensif agar bisa terbangun data pemilih yang akurat.
"Kepala Dinas Provinsi agar lebih pro aktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses ini berjalan baik," ujarnya memungkas. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.