Jakarta — Perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula bukan sekadar proses pencatatan data, melainkan wujud nyata pengakuan negara terhadap kedaulatan politik individu yang memasuki usia dewasa.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Farid menyatakan, KTP-el menjadi pintu masuk utama bagi warga negara untuk terintegrasi dalam sistem layanan publik sekaligus berpartisipasi dalam demokrasi.
Itu sebabnya Direktur Farid memuji langkah terobosan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang menghadirkan program “Jumat Petang”, layanan khusus perekaman KTP-el yang dibuka setiap Jumat pekan kedua pada bulan berjalan. Program ini dirancang untuk menjangkau kelompok usia pemula yang sering terkendala waktu layanan reguler.
"Untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), warga bisa mengakses layanan pada Jumat minggu kedua setiap bulan di semua service point Dinas Dukcapil DKI Jakarta,” ujar Farid, Selasa (9/6/2026).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menambahkan, meski layanan digital telah tersedia, perekaman KTP-el pemula tetap membutuhkan kehadiran fisik. Oleh karena itu, jam layanan diperpanjang hingga pukul 19.30 di seluruh loket pelayanan.
“Warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah, biometrik, retina mata, dan tanda tangan, hanya dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran,” jelas Denny,
Data menunjukkan, jumlah penduduk DKI Jakarta yang masuk kategori wajib rekam KTP-el pemula tahun 2026 mencapai 182.412 jiwa, namun baru kurang dari 10 persen yang telah melakukan perekaman. Artinya, masih ada sekitar 164.443 jiwa yang belum terlayani. Program Jumat Petang diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Diketahui, data kependudukan merupakan basis utama dalam penyusunan kebijakan berbasis data (data driven policy). Sesuai amanat UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UU No. 24/2013, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk menjamin status hukum serta akurasi data.
Denny menegaskan komitmen Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif, cepat, akurat, dan gratis. Selain program Jumat Petang, tersedia pula layanan SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk), jemput bola di sekolah, permukiman, dan perkantoran, serta pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan kematian.
Buat warga DKI Jakarta, catat tanggalnya: Jumat, 12 Juni 2026 hingga pukul 19.30, di seluruh service point Dukcapil DKI Jakarta. Sekali lagi, program ini akan hadir rutin setiap Jumat pekan kedua setiap bulan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi @dukcapiljakarta, situs web kependudukancapil.jakarta.go.id, WhatsApp Jawara 0812-120-120-31, atau call center 1500-031. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar