Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mengawal pembahasan revisi aturan perundang-undangan yang terkait dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk memastikan pengelolaan data nasional berjalan selaras dengan prinsip interoperabilitas, perlindungan data pribadi, serta penguatan layanan publik berbasis digital.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat internal yang dipimpin Dirjen Teguh Setyabudi, didampingi Sesditjen Hani Syopiar Rustam, usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). Hadir pada kesempatan itu, para pejabat setingkat direktur, pejabat administrator dan pengawas serta para ketua tim di lingkup Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain membahas revisi UU Administrasi Kependudukan, sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan revisi RUU Statistik yang banyak kaitannya dengan data kependudukan, hingga penguatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ikut disorot.
Dalam arahannya, Teguh menyatakan pentingnya memastikan substansi revisi RUU Statistik tidak bertentangan dengan kewenangan administrasi kependudukan yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik.
Menurutnya, Dukcapil perlu mencermati setiap perkembangan pembahasan agar kepentingan pengelolaan data kependudukan tetap terakomodasi secara optimal.
"Jangan sampai ada hal-hal yang bersinggungan dengan administrasi kependudukan justru terlewat. Kita harus memahami posisi kita dan memastikan substansi yang berkaitan dengan data kependudukan tetap terlindungi dan mendukung pelayanan kepada masyarakat," ujar Teguh.

Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menambahkan, penguatan regulasi dalam revisi RUU Statistik maupun UU Adminduk harus benar-benar menempatkan data kependudukan sebagai rujukan utama. “Data kependudukan adalah backbone dari berbagai layanan publik. Karena itu, setiap regulasi yang dibahas harus memastikan keberlanjutan, keamanan, dan konsistensi pemanfaatan data tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan di lapangan,” tegas Hani.
Sesditjen Hani menegaskan kembali komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari revisi regulasi benar-benar berpihak pada masyarakat. Data kependudukan bukan sekadar angka, juga merupakan identitas dan hak warga negara yang harus dijaga. Dengan regulasi yang kuat, kita bisa menghadirkan layanan publik yang lebih adil, inklusif, dan melindungi setiap warga,” ujar Hani.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Muhammad Nuh Al Azhar, yang turut hadir dalam rapat, menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran teknis. “Implementasi IKD dan penguatan NIK sebagai basis layanan publik akan langsung dirasakan masyarakat, mulai dari akses kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Karena itu, setiap detail regulasi harus benar-benar operasional dan aplikatif,” ujarnya.
Dalam pembahasan revisi RUU Statistik, Ditjen Dukcapil mengawal sejumlah usulan strategis yang telah mendapatkan perhatian dalam proses pembahasan.
Beberapa di antaranya adalah pengakuan data rujukan sebagai salah satu sumber data statistik, penguatan prinsip interoperabilitas, pembatasan akuisisi data oleh lembaga statistik, serta pengakuan sumber data dari Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes/BUMKam).
Di samping itu, Dirjen Dukcapil juga menegaskan pentingnya pemanfaatan data melalui mekanisme berbagi pakai (sharing) dan interoperabilitas, bukan penguasaan atau pengambilalihan data oleh satu lembaga tertentu.
Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan semangat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dirancang untuk mewujudkan pemerintahan berbasis digital yang efisien dan terpadu, serta kebijakan Satu Data Indonesia.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Administrasi Kependudukan juga menjadi perhatian utama. Dukcapil mengusulkan sejumlah substansi baru, antara lain penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar penyelenggaraan layanan publik, pengaturan IKD, penguatan tata kelola biometrik, verifikasi identitas elektronik (e-KYC), hingga pengaturan pemanfaatan data kependudukan yang tidak memperbolehkan penyimpanan permanen oleh pengguna layanan.
Rapat juga menyoroti isu yang sempat menjadi perhatian publik terkait pemberitaan penonaktifan NIK di Bandar Lampung akibat tunggakan pajak. Teguh menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, pemblokiran atau penonaktifan NIK tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya sentimen negatif terhadap layanan administrasi kependudukan.
Dukcapil juga berkomitmen melakukan sosialisasi lebih intensif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban terkait NIK.
Selain mengawal revisi regulasi, Dukcapil juga terus mendorong percepatan pemanfaatan KTP elektronik dan implementasi IKD sebagai fondasi transformasi digital nasional.
Penguatan regulasi dan interoperabilitas data diharapkan mampu mendukung berbagai program pemerintah, termasuk perlindungan sosial, pelayanan publik digital, serta tata kelola pemerintahan berbasis data yang semakin terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta DPR RI, untuk menyempurnakan substansi usulan yang akan dibawa dalam pembahasan lanjutan kedua rancangan undang-undang tersebut.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menutup dengan penegasan bahwa dengan regulasi yang berpihak pada warga, setiap orang akan lebih mudah mengakses layanan publik tanpa diskriminasi.
"Dukcapil akan terus menjaga integritas data kependudukan sebagai fondasi utama pelayanan negara kepada rakyat,” pungkasnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar