Jakarta — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2026 menghasilkan kesepakatan penting. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Dinas Dukcapil provinsi serta kabupaten/kota berkomitmen memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) Indonesia.
Rumusan hasil Rakornas itu dibacakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani pada penutupan Rakornas di Birawa Assembly Hall, Menara Bidakara 2, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Rumusan tersebut menjadi pedoman bersama dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui administrasi kependudukan.
Rakornas menegaskan komitmen seluruh jajaran Dukcapil untuk menjalankan lima arahan Presiden mengenai transformasi digital pemerintah. "Arah kebijakan itu meliputi digitalisasi birokrasi, integrasi sistem pelayanan, penerapan prinsip masyarakat cukup sekali mengisi data, menghadirkan layanan yang semakin dekat melalui teknologi, serta mewujudkan pemerintahan digital yang modern dan berdaya saing global," ucap Berli saat membacakan rumusan.
Peserta Rakornas juga sepakat melaksanakan enam arahan Menteri Dalam Negeri. Fokusnya ialah mempercepat aktivasi IKD, memperkuat interoperabilitas data, meningkatkan keamanan data kependudukan, memperluas kerja sama pemanfaatan data, menjadikan data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan, serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
Komitmen itu kemudian diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih konkret. Dukcapil akan memperkuat kapasitas aparatur agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pelayanan administrasi kependudukan juga terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses, inklusif, dan menjangkau kelompok rentan maupun masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di saat yang sama, pemanfaatan NIK sebagai pengenal tunggal dan IKD sebagai identitas digital akan terus diperluas. "Data kependudukan diharapkan semakin terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu lagi berulang kali memberikan data yang sama. Seluruh pemanfaatan data itu tetap dilakukan dengan mengedepankan pelindungan data pribadi dan keamanan informasi," tutur Berli Hamdani.
Rakornas juga menegaskan, penguatan NIK dan IKD merupakan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Data kependudukan menjadi fondasi penting bagi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, hingga penguatan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Dalam bidang layanan digital, IKD diposisikan bukan sekadar identitas elektronik. IKD juga menjadi sarana autentikasi digital yang akan diintegrasikan ke dalam ekosistem layanan pemerintah. "Karena itu, aktivasi IKD akan terus dipercepat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangannya juga diarahkan untuk mendukung SPBE Prioritas, Digital Government, dan Digital Society yang ditopang sistem keamanan siber yang andal."
Rakornas turut mendukung penguatan regulasi administrasi kependudukan. Di antaranya melalui Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyusunan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan IKD, serta penyesuaian tata kelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Komitmen lain yang mengemuka ialah dukungan terhadap digitalisasi perlindungan sosial. Dukcapil akan memperluas kesiapan layanan verifikasi biometrik dan data administrasi kependudukan ke sejumlah kabupaten/kota. Layanan IKD dan teknologi face recognition juga disiapkan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial berbasis digital yang ditargetkan mulai berjalan pada triwulan pertama 2027.
Rakornas juga menegaskan, administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung RPJMN 2025–2029. Data kependudukan yang akurat akan menjadi dasar perlindungan sosial, pembangunan wilayah 3T, penanganan kebencanaan, integrasi data pendidikan dan ketenagakerjaan, serta penyusunan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
Rumusan hasil Rakornas akhirnya disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama untuk memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat transformasi digital pemerintahan Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar