Jakarta — Di ruang pelayanan kesehatan hingga meja pendaftaran sekolah, keberadaan dokumen identitas kerap menentukan apakah seseorang bisa mengakses hak dasarnya atau tidak. Tanpa catatan kependudukan yang sah, seorang warga sering kali terhalang mendapatkan layanan kesehatan gratis, bantuan sosial, hingga kesempatan kerja.
Persoalan akses itulah yang menjadi perhatian Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat memperingati Hari Identitas Sedunia (International Identity Day) pada 16 September. Lewat tema "Satu Identitas, Lebih Banyak Peluang untuk Semua", Kemendagri menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga Indonesia terdata dan memiliki kepastian hukum atas identitasnya.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyebut pendaftaran kependudukan sebagai langkah awal negara hadir melindungi warga negara. "Identitas kependudukan itu pintu masuk pelayanan publik. Kalau warganya tidak terdata, negara sulit hadir memberikan perlindungan dan bantuan. Tugas kami di Dukcapil adalah memastikan tidak ada satu pun warga negara yang luput dari pencatatan," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, peringatan Hari Identitas Sedunia tahun ini berfokus pada tiga prinsip utama. Pertama, Inklusi, prinsip ini memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, mengantongi identitas hukum yang sah. Kedua, Perlindungan, mengamankan data pribadi warga dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan. Ketiga, Utilitas, memastikan dokumen identitas benar-benar memberi kemudahan praktis sehari-hari, seperti mengurus administrasi pendidikan, fasilitas kesehatan, bantuan sosial, hingga peluang berusaha.
Pergeseran paradigma ke stelsel aktif
Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, menambahkan, prinsip inklusivitas layanan adminduk diwujudkan melalui perubahan mendasar dalam pola pelayanan. Pemerintah secara konsisten mengubah paradigma pelayanan administrasi kependudukan dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. "Melalui stelsel aktif, petugas Dukcapil bergerak proaktif mendatangi warga untuk mencatatkan peristiwa penting sejak kelahiran hingga kematian, tanpa harus menunggu masyarakat datang melapor," jelas Hani Syopiar Rustam.
Langkah jemput bola ini menjadi sangat krusial untuk menjangkau kelompok rentan, masyarakat adat, penduduk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), hingga warga yang tertimpa bencana alam. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemenuhan hak sipil.
Hani menambahkan, pendekatan stelsel aktif dan inklusif ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendukung target global Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16.9, yaitu menyediakan identitas hukum bagi seluruh penduduk pada tahun 2030 (Legal Identity for All by 2030). Melalui penguatan data dan kemudahan layanan, Ditjen Dukcapil terus mendorong kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukannya demi menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar