Karawang - Animo pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan tampaknya kian kuat dan meluas. Kali ini giliran Pemkab Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Kerja Sama Permanfaatan Akses Data Melalui Data Warehouse (DWH) Ditjen Dukcapil Kemendagri Bagi Seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Karawang, di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Karawang, Kamis (18/7/2024).
Rapat sosialisasi dibuka Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana, mewakili Asisten Daerah Bagian Pemerintahan dan Kesra, dan dihadiri seluruh bidang teknis terkait verifikasi/validasi data pelayanan dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Asep Suryana mengungkapkan, pihaknya menargetkan pada pekan kedua Agustus 2024, seluruh OPD dan kecamatan di Kabupaten Karawang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data dengan Dinas Dukcapil Karawang. "Seluruh OPD dan camat agar terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Karawang jika terdapat kendala dalam permohonan PKS Pemanfaatan Data ini," kata Asep Suryana.
Kadis Dukcapil Karawang Bambang Susetya, meminta seluruh OPD dan camat di Kabupaten Karawang agar berkomitmen segera mengusulkan kerja sama pemanfaatan data. Komitmen ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang kepada seluruh kepala OPD dan Camat Nomor 400.12/1649/Disdukcapil tentang Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang tanggal 29 April 2024.
"Rapat sosialisasi ini berperan penting dalam mempercepat implementasi pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang, dengan tetap menjaga keamanan data yang diperlukan," kata Kadis Bambang Susetya.

Pada kesempatan ini, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil diwakili Ketua Tim Wilayah II (Jawa-Bali), Juhardi tampil sebagai narasumber.
Juhardi menyampaikan materi antara lain mengenai kebijakan integrasi data kependudukan di daerah; ruang lingkup dan dasar hukum administrasi kependudukan; prosedur, tatacara dan data balikan pemanfaatan data kependudukan daerah.
Selain itu ia menyampaikan pula terkait mekanisme pemanfaatan data kependudukan; pemanfaatan data melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD); kebijakan implementasi ISO 27001; serta capaian implementasi pemanfaatan data kependudukan.
Salah satu peserta, Nani dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyampaikan, kerja sama hak akses pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil Karawang sejak Maret 2024,
"Kami dari Dinsos merasa sangat terbantu dengan adanya akses data melalui Web Portal yang digunakan untuk memverifikasi data calon penerima jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat Kabupaten Karawang," kata Nani. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar