Larangan, Brebes — Menyalurkan bantuan sosial saja tidak cukup. Data penerimanya juga harus terus diperbarui, sebab kondisi warga bisa berubah kapan saja, entah karena kehilangan pekerjaan, pindah rumah, atau justru sudah tidak lagi membutuhkan bantuan. Prinsip sederhana itu yang mendasari kegiatan Rebranding Dukcapil yang dirangkaikan dengan jemput bola verifikasi kependudukan dan sosialisasi perluasan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), di Aula SMP Muhammadiyah Larangan, Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026).
Bagi warga Brebes, terutama yang tinggal di pelosok desa, kegiatan semacam ini punya arti lebih dari sekadar pengurusan dokumen. Selama ini banyak dari mereka harus menempuh jarak jauh ke kantor kecamatan hanya untuk memperbarui data, atau bahkan tidak tahu bahwa data lama mereka sudah membuat mereka kehilangan hak atas bantuan. Lewat rebranding ini, Dukcapil ingin mengubah citra dari sekadar "kantor pengurus KTP-el" menjadi lembaga yang benar-benar hadir dan menjemput kebutuhan warga.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan, mengatakan, pemutakhiran data adalah fondasi agar bantuan sosial tidak salah sasaran. "Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bantuan sosial tidak hanya berhenti pada nama yang tercatat di sistem, tetapi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dengan verifikasi berbasis IKD dan biometrik, penyaluran bansos akan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran," ujar Agus saat sosialisasi digitalisasi Perlinsos di hadapan 100-an konstituen anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly di Kecamatan Larangan, Brebes.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses manual ke aplikasi. Yang lebih penting adalah membangun mekanisme yang bisa mempertemukan identitas seseorang dengan kondisi hidupnya yang sebenarnya. Dalam skema ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dipakai untuk mendukung identifikasi, sementara verifikasi wajah lewat face recognition memastikan orang yang hadir benar-benar sesuai dengan identitasnya. "Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integrasi data administrasi dengan data perlindungan sosial," kata dia.

Pola ini sebelumnya sudah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025, dan hasilnya cukup menjanjikan. Waktu verifikasi penerima bantuan yang tadinya bisa memakan waktu hingga 200 hari, terpangkas menjadi sekitar satu menit saja. Keberhasilan itulah yang membuat program ini diperluas pada 2026, dan Brebes menjadi salah satu lokus perluasan sebelum diterapkan secara nasional.
Agus menjelaskan, perubahan pendekatan ini lahir dari persoalan lama yang selama ini menghambat penyaluran bantuan tepat sasaran, mulai dari data yang tidak diperbarui, proses manual yang lambat, hingga koordinasi antarinstansi yang belum selalu sejalan. "Karena itu, sistem baru dirancang agar pengajuan bantuan dapat dilakukan secara on-demand. Warga dapat mendaftarkan diri melalui Portal Perlinsos, sementara agen pendamping membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan," jelasnya.
Peran agen pendamping di sini penting, tapi dibatasi. Mereka membantu proses registrasi, verifikasi, dan pengajuan sanggahan, namun tidak berwenang menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan. Prinsip kerjanya harus inklusif, objektif, mengikuti prosedur, dan tidak boleh menerima imbalan apa pun dari warga yang dibantu. Hasil penyaringan calon penerima nantinya memakai data DTSEN dan data administrasi lintas kementerian/lembaga, sehingga keputusan yang diambil lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi Agus, langkah ini adalah bagian dari agenda yang lebih besar, yakni membangun Infrastruktur Digital Publik, mulai dari identitas digital, pertukaran data, hingga basis data lintas sektor. "Yang kita bangun bukan sekadar layanan digital Dukcapil. Kita sedang menyiapkan fondasi agar berbagai program pemerintah bisa bekerja dengan data yang sama, sehingga masyarakat tidak terus-menerus diminta mengulang proses administrasi," katanya.
Dukungan terhadap langkah ini datang dari anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly, yang akrab disapa Goyud oleh warga di dapilnya di Brebes. Menurutnya, digitalisasi perlindungan sosial bukan sekadar urusan teknologi. "Komisi II mendukung penuh langkah Dukcapil dalam memperluas digitalisasi perlindungan sosial. Inovasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal keadilan sosial agar bantuan negara benar-benar menyentuh rakyat kecil," katanya.
Dari sisi pemerintah daerah, Asisten III Kabupaten Brebes Untung Rizaludin, yang hadir mewakili Bupati Paramitha Widya Kusuma, menyambut baik pendekatan jemput bola karena mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat yang selama ini kesulitan akses. "Kami menyambut baik rebranding Dukcapil yang menghadirkan layanan lebih dekat dengan masyarakat. Dengan jemput bola verifikasi kependudukan, warga Brebes, terutama di pelosok desa, akan lebih mudah mengakses layanan administrasi dan bantuan sosial," ujarnya. Ia menambahkan, Pemkab Brebes siap mendukung perluasan aktivasi IKD di masyarakat. "Digitalisasi kependudukan adalah bagian dari reformasi pelayanan publik. Pemerintah daerah siap mendukung percepatan aktivasi IKD agar integrasi data benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Dukcapil Brebes Akhmad Ma'mun memastikan pendekatan jemput bola akan terus diperkuat sampai ke tingkat desa, dengan petugas Dukcapil dan agen pendamping turun langsung membantu warga yang kesulitan mengakses layanan digital, termasuk lansia dan kelompok rentan. "Kami menyiapkan strategi jemput bola hingga ke tingkat desa. Agen pendamping dan petugas Dukcapil akan membantu masyarakat, termasuk lansia dan kelompok rentan, dalam proses aktivasi IKD," katanya.
Pada akhirnya, keberhasilan rebranding ini tidak akan diukur dari seberapa canggih aplikasi yang dipakai, atau seberapa ramai acara sosialisasinya. Ukurannya jauh lebih sederhana dan lebih dekat ke kehidupan sehari-hari warga Brebes: apakah orang yang berhak menerima bantuan benar-benar dikenali dengan tepat, dan tidak lagi dipersulit oleh data lama yang sudah tidak menggambarkan keadaan mereka yang sebenarnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar