Solok - Dinas Dukcapil Kota Solok terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan meluncurkan inovasi baru, yaitu satu layanan dapat 11 dokumen (One For Eleven). Inovasi layanan terintegrasi ini merupakan hasil kerjacsama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Solok.
"Inovasi yang baru saja diluncurkan One for Eleven atau satu pelayanan dapat 11 dokumen tersebut merupakan wujud dari keseriusan Pemkot Solok yang bertekad untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok Ratna Wati, Selasa (1/3/2022).
Adapun 11 dokumen itu terdiri lima dokumen dari KUA setempat yakni dua buku nikah, dua sertifikat screening atau konseling, satu kartu nikah, dan enam dokumen dari Disdukcapil berupa tiga kartu keluarga, dua KTP, dan satu sertifikat layanan terintegrasi.
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengapresiasi inovasi baru dari Disdukcapil Kota Solok tersebut. "Terobosan ini untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan," katanya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Wawali Ramadhani kepada kepada Kanwil Kemenag Kota Solok beserta jajarannya atas simbiosa mutualisma dengan Dinas Dukcapil setempat.
"Mudah-mudahan inovasi ini menjadi awal dari suksesnya usaha kita bersama untuk selalu meningkatkan pelayanan publik yang membahagiakan bagi masyarakat," ucap Dhani.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengaku terkesan dan mengapresiasi inovasi One For Eleven dari Disdukcapil Kota Solok.
"Biasanya layanan terintegrasi itu minta satu cuma dapat 3 sampai 6 dokumen. tapi Disdukcapil Kota Solok bisa memberi 11 dokumen dengan menggandeng Kanwil Kemenag di sana. Ini luar biasa meningkatkan kualitas layanan adminduk," kata Dirjen Zudan.
Zudan meminta Disdukcapil Solok terus menciptakan inovasi baru dalam pelayanan adminduk agar warga masyarakat bahagia.
"Bahagia karena urusannya makin mudah dan cepat mendapatkan layanan Adminduk serta terhindar dari calo dan pungli,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Secara nasional Mendagri Tito Karnavian mendorong seluruh pemerintah daerah, khususnya tingkat kabupaten kota segera membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat pelayanan publik terintegrasi.
"Keberadaan MPP di setiap kabupaten/kota akan memudahkan warga mengurus berbagai dokumen sehingga hal itu menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan pelayanan kepafda masyarakat," demikian Mendagri Tito Karnavian dikutip Rabu (9/3/2022). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.