Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dari sudut pandang Kedukcapilan, nama adalah identitas hukum resmi yang harus memenuhi standar administrasi kependudukan. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar