Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, sebelum melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat dalam enam bulan pertama setelah pelantikan. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar