Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi untuk mewakilinya hadir dalam Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY Tahun 2024 di Gedung Pracimosono Kepatihan DIY, Kamis (6/4/2023).
Musrenbang bertema ”Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan” ini berfokus penanganan masalah kemiskinan, ketimpangan dan lingkungan. Dalam rangkaian musrenbang yang dibuka Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X, juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan pembangunan untuk kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda yang mendapatkan anugerah terbaik pertama adalah Kota Yogyakarta; kedua Kabupaten Sleman, dan terbaik ketiga Kabupaten Bantul.
Adapun peserta yang hadir selain Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain adalah, Ketua DPRD DIY, Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas Leonardo AA Teguh Sambodo mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Pokja TNP2K Setwapres, Forkopimda DIY, bupati/wali kota se-DIY, akademisi, unsur swasta dan BUMD, seluruh SKPD Provinsi DIY, dan perwakilan dari unsur tokoh agama, masyarakat, dan adat.
Dalam sambutan pembukaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penyusunan RKPD DIY Tahun 2024 harus mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah pada RPJMD DIY periode sebelumnya.
Sri Sultan mengatakan, masih ada permasalahan pokok pembangunan di DIY yaitu kemiskinan, ketimpangan, dan lingkungan.
“RKPD DIY Tahun 2024 yang telah dimulai proses penyusunannya sejak akhir tahun 2022, memberikan perhatian pada hasil evaluasi pembangunan, hasil konsultasi publik, dan juga pokok-pokok pikiran DPRD sebagai pertimbangan menentukan tema, sasaran pembangunan serta arah kebijakan tahun 2024," kata Sri Sultan.
Sebagai bagian dari tahapan akhir RPJPD DIY Tahun 2005-2025, Sr Sultan berharap RKPD DIY Tahun 2024 dapat memenuhi dan mencapai sasaran pokok pembangunan jangka panjang yang dituangkan dalam RPJPD DIY Tahun 2005-2025.
Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan sejumlah poin pokok kepada Pemprov DIY. Pertama, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang perlu diperhatikan kepala daerah dalam RKPD 2024 yaitu, pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi dan optimalisasi APBD untuk produk dalam negeri, pemaksimalan potensi daerah, stabilitas politik 2024, dan memastikan konstitusi sebagai landasan kegiatan.
"Selain itu, standar pelayanan minimal (SPM), mitigasi bencana, ketahanan energi dan pangan juga perlu menjadi atensi Provinsi DIY."
Atas nama Mendagri, Dirjen Teguh menyoroti capaian indikator makro Provinsi DIY tahun 2021 ke 2022 yang menunjukan kondisi lebih baik. Yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 80,64% jauh melampaui target nasional 80,22%. Begitu pun tingkat kemiskinan DIY mencapai angka 11,49% dari target nasional 11,91%, pengangguran 5,86% dari target 6,49%. Namun, Teguh mengingatkan sejumlah indikator yang memerlukan perbaikan, yakni tingkat ketimpangan atau gini rasio 0,459 poin dibanding target nasional 0,436, dan pertumbuhan ekonomi 5,15% di bawah target nasional 5,58%.
Dirjen Teguh mengungkapkan, hasil pembahasan Rakortekrenbang Tahun 2023, yakni 7 usulan proyek nasional oleh Pemprov DIY sudah disetujui Pemerintah pusat, dan 13 usulan lain akan dibahas lebih lanjut.
Pada bagian lain, Teguh Setyabudi juga menyinggung kinerja bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Antara lain capaian persentase perekaman KTP-el di Provinsi DIY yaitu 98,29%, KIA sebesar 81,27%, akta kelahiran sebesar 99,14%, dan buku pokok pemakaman (BPP) 87,21%.
"Untuk perekaman KTP-el perlu dipacu agar tahun 2023 sebesar 99,4% bisa tercapai. Sementara untuk dokumen capil lainnya sudah cukup baik, namun tetap perlu ditingkatkan. Yang relatif masih jauh dari target adalah menyangkut aktivasi IKD yang masih 3,16% dari target tahun 2023 sebesar 25%."
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Musrenbang, Dirjen Teguh Setyabudi juga menekankan agar Provinsi DIY perlu konsisten terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah pusat, DPRD, serta Pemda kabupaten/kota dan masyarakat. Hal ini perlu diperhatikan agar terus menjamin RKPD yang disusun sesuai dengan kondisi isu faktual dan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.