Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri bersama dengan Kemenlu dan Kemenhan adalah tiga kementerian yang tercantum dalam konstitusi, yaitu Pasal 8 ayat (3) UUD Negara RI 1945. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar