Jakarta — Momentum Lebaran memang secara historis memicu lonjakan kebutuhan pengurusan dokumen kependudukan di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan data dari berbagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jumlah pemohon dokumen seringkali meningkat signifikan setelah libur Idulfitri.
Contohnya, di Kota Yogyakarta, peningkatan pengurusan dokumen pernah mencapai 20-25 persen. Di wilayah lain, jumlah pemohon harian dilaporkan bisa melonjak hingga ratusan orang per hari segera setelah masa libur berakhir.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Lebaran sering diikuti oleh fenomena migrasi warga dari daerah ke kota besar seperti Jakarta. Pada tahun 2025, misalnya, tercatat adanya kenaikan jumlah pendatang ke Jakarta sebesar 129 persen pasca-Lebaran. "Para pendatang baru ini memerlukan penataan administrasi kependudukan agar data mereka terekam dengan benar di tempat tinggal yang baru," kata Dirjen Teguh di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Oleh sebab itu, Dirjen Teguh Setyabudi meminta Dinas Dukcapil di berbagai daerah agar gencar melakukan sosialisasi pengurusan layanan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian agar masyarakat segera mencatatkan peristiwa penting keluarga secara sah.
"Setelah Lebaran, banyak keluarga baru sempat mengurus dokumen kependudukan karena berkumpul di kampung halaman. Dukcapil hadir untuk memastikan setiap peristiwa penting tercatat, sehingga hak-hak warga dalam layanan publik tetap terjamin," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Muhammad Farid juga memberikan imbauan kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia. “Sosialisasi agar dilakukan secara masif namun praktis. Gunakan layanan digital, jemput bola, dan pastikan masyarakat tahu bahwa seluruh pengurusan administrasi kependudukan adalah gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.”
Berikut beberapa panduan ringkas untuk masyarakat mengurus dokumen kependudukan:
1. Akta Kelahiran
- Syarat: Surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, yakni RS, Puskesmas, Bidan, Dokter, atau Kepala Desa/Lurah (jika lahir di rumah). Selain itu siapkan Buku Nikah orang tua, KK, KTP-el orang tua.
- Cara Pengurusan: Ajukan online via aplikasi di Dinas Dukcapil terdekat atau langsung ke loket layanan.
- Batas Waktu: Pengurusan Akta Kelahiran maksimal 60 hari sejak tanggal kelahiran anak. Jika lewat dari batas tersebut, pencatatan tetap bisa dilakukan, tetapi dianggap terlambat dan biasanya memerlukan tambahan dokumen atau verifikasi.
- Manfaat: Hak identitas anak, akses BPJS Kesehatan, pendidikan.
2. Akta Perkawinan
- Syarat: Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, KTP-el suami dan istri, KK, serta pas foto berwarna pasangan. Tambahan syarat khusus: Jika usia perkawinan di bawah 21 tahun: izin orang tua; Jika usia di bawah 19 tahun: dispensasi dari Pengadilan.
- Cara Pengurusan: Laporkan perkawinan yang sah secara agama/kepercayaan ke Dinas Dukcapil, membawa dokumen persyaratan, lalu mengikuti proses pencatatan hingga akta diterbitkan. Proses ini bisa dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil maupun melalui layanan online.
- Batas Waktu: Laporkan maksimal 60 hari setelah perkawinan sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jika lewat batas waktu, tetap bisa diurus, tetapi biasanya memerlukan tambahan dokumen atau proses verifikasi.
- Manfaat: Kepastian hukum status perkawinan; Dasar perubahan data kependudukan di KK dan KTP-el; dan Perlindungan hak-hak keluarga (hak waris, harta bersama, akta kelahiran anak).
3. Akta Kematian
- Syarat: Surat keterangan kematian dari Dokter/Kepala Desa, KTP-el dan KK almarhum. Tambahan syarat khusus: Jika kematian terjadi di luar negeri: surat keterangan dari perwakilan RI atau dokumen resmi negara setempat. Jika dokumen utama tidak lengkap: bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan saksi.
- Cara Pengurusan: Ajukan langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili atau pengajuan online melalui aplikasi/WhatsApp Dukcapil. Di beberapa daerah menyediakan layanan jemput bola.
- Batas Waktu: Laporkan maksimal 30 hari sejak kematian sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jika lewat batas waktu, tetap bisa diurus, tetapi biasanya memerlukan tambahan dokumen atau verifikasi.
- Manfaat: Akurasi data kependudukan (menghapus data almarhum dari KK); Dasar pengurusan hak ahli waris, santunan, atau klaim asuransi; Menjaga validitas database kependudukan nasional.
Sobat Dukcapil boleh mencatat beberapa tips penting ini:
- Gunakan layanan digital (aplikasi/WhatsApp Dukcapil).
- Siapkan dokumen asli & fotokopi dengan data sinkron.
- Gratis: Semua layanan administrasi kependudukan Rp 0,-. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar