Jakarta - Ditjen Dukcapil terus berkomitmen melindungi data pribadi dalam tata laksana pemanfaatan data kependudukan. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif pada Rapat Pembahasan dan Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diselenggarakan lewat zoom oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Aries Kusdaryono, serta perwakilan dari berbagai kementerian/kembaga (K/L) seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kejagung RI, Kementerian PUPR, Biro Hukum Kominfo, Bappenas, Bank Indonesia, ANRI, dan Kemenperin.
"Kehadiran Ditjen Dukcapil dalam penyusunan RPP PDP sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan umum dan penyelenggaraan negara tetap terjaga, sekaligus melindungi data pribadi warga negara," kata Direktur Aries Kusdaryono.
Dengan adanya RPP PDP yang komprehensif, Aries Kusdaryono berharap perlindungan data pribadi di Indonesia akan semakin kuat dan terstruktur. "Dengan partisipasi aktif Ditjen Dukcapil, penyusunan RPP PDP diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan data pribadi di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa layanan publik berjalan dengan optimal tanpa mengorbankan privasi warga negara," kata Aries.
Kasubdit Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi (MED) Direktorat Identifikasi dan Pencatatan Kependudukan (IDKN), Febrian Arham memaparkan, berdasarkan Pasal 50 UU PDP, sejumlah kewajiban pengendali data pribadi dikecualikan untuk kepentingan umum. Ini memberikan ruang bagi Dukcapil untuk mengolah data kependudukan tanpa terikat oleh beberapa ketentuan UU PDP.
"Pengecualian ini memungkinkan Dukcapil untuk menjalankan fungsi administratif dan pelayanan publik dengan lebih efisien, selama tetap memperhatikan perlindungan data," kata Febrian Arham.
Febrian Arham menyarankan agar segera diadakan pertemuan bilateral antara Kominfo dan Ditjen Dukcapil untuk membahas RPP PDP secara mendalam. "Pembahasan harus mencakup pengalihan proses data pribadi, data balikan, serta pemanfaatan data kependudukan yang berbayar," ungkap Febrian.
Rapat juga membahas Pasal 24 hingga Pasal 78, yang mencakup berbagai tugas dan fungsi Dukcapil, mulai dari perekaman dan perubahan dokumen hingga verifikasi dan validasi data kependudukan.
Semua elemen ini diintegrasikan dalam database SIAK terpusat yang digunakan oleh berbagai lembaga.
Pada kesempatan lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Ditjen Dukcapil telah melakukan tujuh kali pertemuan untuk menyusun RPP PDP. "Penyusunan RPP PDP ini adalah upaya serius kami untuk menjamin perlindungan data pribadi, sambil tetap memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif," kata Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar