Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Pertemuan ini menindaklanjuti undangan resmi OJK terkait kajian penambahan elemen data kependudukan dalam ruang lingkup kerja sama.
Rapat dipimpin oleh Deputi Direktur Madya Departemen Pengelolaan Data dan Statistik OJK, Rully Purwantoro, serta dihadiri perwakilan Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) dan Tim Layanan Teknis Data Kependudukan (LTDK) Ditjen Dukcapil. Sementara jajaran OJK yang hadir terdiri dari Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah, Departemen Pengelolaan Sistem Informasi, Departemen Pelindungan Konsumen, dan Departemen Hukum.
Saat membuka rapat, Rully menyampaikan pentingnya keberlanjutan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil. “Data kependudukan sangat membantu dalam pelayanan OJK, khususnya untuk fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan keuangan. Kami juga tengah mengembangkan empat aplikasi pengawasan keuangan yang direncanakan terintegrasi dengan Dukcapil. Karena itu, kami mengajukan penambahan elemen data berupa foto wajah dan data anggota keluarga dalam satu KK, serta penambahan klausul ruang lingkup untuk mendukung tugas OJK,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan di Direktorat IDKN, Gede Gusta Ardiyasa, menyampaikan dukungan penuh atas rencana perpanjangan kerja sama. “PKS antara Dukcapil dan OJK akan berakhir Mei 2026. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh terjalinnya kerja sama ini dan mengapresiasi OJK yang telah mengajukan perpanjangan serta penambahan elemen data jauh sebelum masa berlaku PKS berakhir. Saat ini berita acara verifikasi sudah berada di tim verifikator, dan kami melakukan percepatan dengan membahas draft PKS sembari menunggu izin menteri turun,” ungkapnya.
Gusta menambahkan, Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan OJK masih berlaku hingga Februari 2029, sehingga ruang untuk perpanjangan PKS tetap aman dan memungkinkan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft PKS yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait penambahan dua elemen data serta klausul tambahan pada ruang lingkup kerja sama.
Kesimpulan rapat menegaskan bahwa data kependudukan merupakan instrumen vital dalam mendukung tugas OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan. Perpanjangan PKS yang telah terjalin sejak 2019 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat integrasi data kependudukan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat menunggu izin menteri untuk segera melaksanakan penandatanganan PKS dan pembahasan juknis. Usulan penambahan titik akses akan dikaji ulang dan dimungkinkan dituangkan dalam adendum setelah PKS ditandatangani.
Pelaksana Harian Direktur IDKN Mensuseno Ditjen Dukcapil menyatakan akan terus memastikan kerja sama dengan OJK berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi sektor jasa keuangan maupun masyarakat luas. "Perpanjangan PKS ini bukan hanya memperkuat integrasi data kependudukan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen di bidang keuangan," kata Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar