Jakarta - Data kependudukan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah terbukti keandalannya membantu ketepatan penyaluran bantuan dan subsidi pemerintah. Kali ini, giliran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berminat bekerja sama memanfaatkan data NIK untuk penyaluran subsidi listrik rumah tangga.
Hal ini terungkap pada Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurut Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Kapusdatin ESDM) Chrisnawan Anditya, selama ini PT PLN (Persero) yang melakukan penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan KTP-el dengan Ditjen Dukcapil.
Pihak PLN sendiri tercatat memiliki sebanyak 79 juta pelanggan yang telah dipadupadankan dengan berbasis NIK. "Kementerian ESDM juga membutuhkan pelayanan akses data kependudukan dan kami mengambil langkah konkret melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan," kata Chrisnawan yang didampingi sejumlah pejabat berkompeten dari Setjen Kementerian ESDM dan juga dari PT PLN sendiri.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang membuka rapat menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga mana pun serta pemerintah daerah atau stakehoder terkait. "Kami siap bekerja sama terkait pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian ESDM. Saya tentu sangat mendukung langkah-langkah menuju pelayanan publik yang lebih baik lagi termasuk untuk penyaluran subsidi listrik rumah tangga," kata Dirjen Teguh.
Dirjen Teguh Setyabudi menjelaskan, data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat ini sangat penting. Sebab digunakan untuk memudahkan segala jenis pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran. Selain itu database kependudukan Dukcapil digunakan untu pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Intinya memberikan keabsahan identitas penduduk, termasuk pada kasus-kasus penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas karena memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal."
Hingga kini tercatat sebanyak 6.522 lembaga telah menandatangani PKS pemberian hak akses dengan verifikasi dan validasi lewat NIK, card reader, face recognition, dan yang terbaru dengan Digital ID atau IKD.
Plt Direktur IDKN Mensuseno menambahkan, hingga kini jumlah pengguna IKD sebanyak 9.407.945 jiwa. "IKD sudah dapat diinstal di smartphone versi Android dan IoS," ungkap Mensuseno.
Seno mengungkapkan mulai Juni 2024, aktivasi IKD dapat dilakukan secara online onboarding atau full digital dengan piloting kepada para ASN terlebih dahulu. "Aktivasi online ini dilakukan dengan menggunakan teknologi liveness detection dan Face Recognition yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Plt. Direktur Seno.
Untuk itu, Dukcapil terus memperkuat tembok keamanan siber melalui sertifikat elektronic dan end-to-end encryption.
Selanjutnya pada akhir Triwulan III 2024 sesuai target Perpres No. 82 Tahun 2023, IKD sudah siap digunakan sebagai SSO Nasional dan layanan adminduk pun sudah bisa terintegrasi dengan Portal Nasional. Selain itu IKD juga terintegrasi dengan 9 layanan SPBE Prioritas Nasional.
Yaitu layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online. "IKD berperan menjadi basis dari semua layanan tersebut. Bahkan IKD sudah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat, dan seterusnya diintegrasikan dengan program Presisi Polri."
IKD juga akan dikembangkan sebagai Digital Wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital adminduk sertta dokumen digital resmi lainnya. "IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent/persetujuan pemilik data (Self-Souvereign identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," demikian Plt. Direktur IDKN Mensuseno.
Sementara itu, penjelasan secara teknis dan regulasi diberikan Akhyar, Kasubdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP) pada Direktorat IDKN. Akhyar mengatakan, Setjen Kementerian ESDM dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sepakat menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, KTP-el dan/atau IKD.
"Hal tersebut akan dituangkan dalam draft naskah PKS antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kementerian ESDM demi mengefektifkan fungsi dan peran para pihak untuk verifikasi dan validasi data dalam penyaluran subsidi listrik rumah tangga," kata Akhyar.
Selanjutnya, juga disusun petunjuk teknis (Juknis) dan Proof of concept (PoC) sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tim Ditjen Dukcapil juga telah menjelaskan draft Juknis dan draft PoC terkait metode akses data kependudukan, yang akan dilakukan melalui web service dan web portal," kata Akhyar. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar