Jakarta – Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar lokakarya daring bertema "Inter Agency Coordination in Asset Tracing–Tools and Challenges" yang diselenggarakan dengan dukungan dana dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Acara ini dipimpin Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara DJKN, Nella Sri Hendriyetty, dihadiri berbagai perwakilan instansi terkait, termasuk Sigit Samaptoaji dari Ditjen Dukcapil, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kedubes AS, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (20/06/2024).
Dalam sambutannya, Nella Sri Hendriyetty menjelaskan tujuan utama lokakarya ini untuk mengidentifikasi teknik pelacakan aset terkait Barang Jaminan dan Harta Kekayaan, serta mengatasi tantangan hukum yang mungkin muncul. "Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI," kata Nella.
Sigit Samaptoaji dari Ditjen Dukcapil menjelaskan peran penting Ditjen Dukcapil dalam verifikasi dan validasi data kependudukan untuk mendukung pelacakan aset. "Pemanfaatan data kependudukan saat ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2023, dengan berbagai metode akses seperti web service, web portal, dan card reader serta identitas kependudukan digital. Ini semua bertujuan untuk memastikan data yang digunakan dalam pelacakan aset adalah data yang valid dan terverifikasi,” jelas Samaptoaji.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dalam kesempatan lain menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data kependudukan, termasuk penggunaan face recognition (FR) untuk mendukung berbagai program pemerintah. "Pemanfaatan data yang akurat dan terverifikasi melalui teknologi seperti face recognition adalah kunci dalam mendukung upaya pengelolaan kekayaan negara dan pelacakan aset. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data kependudukan digunakan secara efektif," kata Dirjen Teguh.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi teknis antar kementerian/lembaga terkait untuk membahas implementasi dan permasalahan pelacakan aset dalam penyelesaian hak tagih Piutang Negara BLBI. DJKN juga akan mengajukan permohonan penambahan elemen data kependudukan untuk keperluan pelacakan aset.
"DJKN memerlukan data tambahan seperti NIK Ayah, Nama Ayah, NIK Ibu Kandung, dan Nama Ibu Kandung untuk mempermudah pelacakan aset. Kami akan mengirimkan surat permohonan penambahan elemen data kepada Dirjen Dukcapil,” kata Nella.
Nella Sri Hendriyetty berharap hasil lokakarya ini bisa menguatkan koordinasi antar lembaga sehingga pelacakan aset akan semakin efektif dan mampu menghadapi tantangan yang ada. "Kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang optimal menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola kekayaan negara dan menyelesaikan hak tagih Piutang Negara BLBI," kata Nella menutup lokakarya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar