Aimas - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memacu semangat jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya untuk terus memperbaiki pencapaian kinerja terbaiknya.
Dalam Rapat Kerja Daerah Disdukcapil kabupaten/kota se-Provinsi PBD di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (23/4/2024), terungkap data pokok Provinsi PBD per 1 April 2024.
Untuk progres perekaman Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK), Provinsi PBD secara nasional menempati posisi ke-36 dengan persentasi 71,34%. Jika dilihat dari Disdukcapil kab/kota di PBD, Kabupaten Sorong Selatan berada di posisi puncak dengan cakupan 96,64%, disusul Raja Ampat 95,06%, Sorong 82,99%, Tambraw 62,05%, Kota Sorong 62,01%, dan Maybrat di posisi paling buncit dengan cakupan 49,64%.
Total kinerja lainnya, PBD masih terbilang rendah yakni cakupan kepemilikan KIA 28,43%, akta lahir 0-18 tahun 79,92%; total pemanfaatan data oleh OPD: 0 PKS; total akses data: 0 akses data; cakupan IKD 1,59% dan jumlah Buku Pokok Pemakaman (BPP) 71,10%.
"Untuk BPP kita tidak usah bicara isinya dulu, tapi tolong setiap kampung/desa/kelurahan ada BPP-nya. Kalo sudah ada bukunya pasti nanti diisi," kata Dirjen Dukcapil.
Dirjen Teguh menyampaikan, untuk cakupan kinerja yang masih di bawah target nasional, dirinya akan menugaskan jajaran direktur terkait untuk memberikan pengarahan langsung. Seperti pemanfatan data, Teguh menilai itu sangat penting karena digunakan sebagai basis data pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
"Makanya kami sangat mendorong para OPD di seluruh kabupaten/kota se-PBD segera memanfaatkan data kependudukan Dukcapil untuk kepentingan tersebut. Kalo diperlukan saya akan tugaskan Direktur IDKD untuk memberikan bimbingan langsung," kata Teguh.
Selanjutnya untuk mengakselerasi cakupan dokumen kependudukan yang masih di bawah target nasional, Teguh meminta jajaran Disdukcapil di PBD agar melakukan penerbitan dokumen terintegrasi.
Untuk penerbitan akta lahir, keluarga yang mengurus akta lahir anaknya akan mendapat 3 dokumen sekaligus (3 in 1), yakni akta lahir dan KIA adik bayi dan KK baru dengan nama anak yang bersangkutan.
Akta kematian juga dibuat terintegrasi, yakni ahli waris akan dapat KTP-el baru dengan status baru, misalnya cerai mati; KK baru tanpa nama mendiang, selain akta kematian itu sendiri.
Terkait pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Teguh juga meminta Pemprov PBD dan seluruh pemerintah kabupaten/kota harus segera mengakselerasi cakupan aktivasi IKD. Dimulai dari kalangan ASN, TNI/Polri, siswa SMA, mahasiswa dan masyarakat umum. "Paling tidak setiap ASN di Dinas Dukcapil wajib aktivasi IKD. Jadi kalau ada ASN Disdukcapil yang belum aktivasi IKD itu akan ada teguran."
Teguh menekankan soal IKD, karena pada Maret hingga Agustus 2024 pemerintah melakukan integrasi dan interoperabilitas dari 9 layanan prioritas sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sembilan layanan prioritas tersebut adalah layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar