Mataram - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam urusan kepemilikan dokumen kependudukan. Kali ini, Umat Hindu yang merasakan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Mataram.
Saat ini pencatatan akta perkawinan bagi Umat Hindu di Kota Mataram sudah bisa dilakukan langsung di tempat pernikahan dilangsungkan dan dilakukan pada hari yang sama. Hal ini tentunya memudahkan pasangan suami istri (pasutri) yang ingin mendapatkan akta perkawinan tanpa perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram I Nengah Sugiartha, yang ikut menginisiasi terobosan ini mengatakan bahwa pencatatan akta perkawinan langsung di tempat dan pada hari yang sama ini memangkas birokrasi panjang dan berharap kegiatan ini disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram.
“Jadi ini pencatatan perkawinan di tempat bagi umat Hindu yang perdana. Ini sangat menghemat waktu masyarakat, pengurusan akta perkawinan jadi lebih praktis. Kita harapkan, program ini disosialisasikan ke masyarakat Hindu Mataram bahwa mereka sudah bisa pencatatan sipil perkawinan pada hari H,” ungkapnya.
Hal ini didukung oleh pihak Disdukcapil Mataram Hasmin yang mengatakan bahwa jajarannya siap sedia untuk melayani masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan di tempat pada hari H perkawinan berlangsung. Menurutnya, yang perlu ditingkatkan lagi adalah sosialisasinya karena selama ini belum sepenuhnya mengetahui ada jemput bola pencatatan akta perkawinan ini. “Nah kenapa dulu-dulu tidak dilakukan, karena memang kita tergantung yang punya hajat, ada satu dua yang minta. Kalau diminta pasti kita datang melayani, jadi sesuai dengan permintaan,” ujarnya.
Hasmin juga mengajak masyarakat Mataram untuk melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu untuk kemudian dlaporkan ke Disdukcapil setempat. Ia menjelaskan kegiatan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Mataram agar tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mendapatkan akta perkawinan.
“Pencatatan langsung ini supaya mempermudah masyarakat umat Hindu, sehingga lebih efektif. Karena itu kita ingin sampaikan, mencatat perkawinan yang selama ini dianggap ruwet, ternyata tidak, sekarang sudah dipermudah, sudah bisa langsung di tempat. Mari masyarakat kalau mau berlangsung perkawinan, selesaikan dulu surat-suratnya, kalau sudah lengkap tinggal laporkan ke Dukcapil,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.