Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) membuat program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) kepada daerah.
Terkait hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merasa perlu meluruskan karena ada ketidaksesuaian program tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan undang-undang untuk melakukan layanan Adminduk.
"Diperbolehkan, jika dengan kewenangan penugasan dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai yang tercantum pada Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sehingga dalam hal ini, desa hanya dijadikan sebagai tempat pelayanan Adminduk," kata Dirjen Zudan di hadapan 548 Kepala Dinas Dukcapil dalam acara Dukcapil Belajar, Jumat (11/3/2022).
Zudan menjelaskan, pelayanan Adminduk di desa dapat dibagi menjadi dua jenis pelayanan, yaitu pelayanan manual dan pelayanan online. Pelayanan manual artinya, desa hanya seperti kantor pos untuk jemput dokumen saja. Tidak ada berkas dan tidak ada file atau data yang tersimpan di Desa.
Sedangkan pelayanan online perlu diperhatikan seksama dalam hal keamanan data pemohon, karena adanya data dan dokumen yang tersimpan.
"Penting sekali menjadi perhatian Ibu dan Bapak yang menyelenggarakan pelayanan online maupun semi online. Yaitu perlu adanya tata kelola keamanan dokumen dan file-filenya, perlu diikuti dengan pakta integritas, cyber security system, perlindungan rahasia data pribadi dan dokumen kependudukan yang ada di tingkat desa,” jelas orang nomor satu di Dukcapil ini, "karena hal ini sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2021 Pasal 3 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)."
Hal ini sejalan dengan pesan Mendagri Tito Karnavian yang disampaikan pada beberapa waktu yang lalu untuk meningkatkan sistem keamanan data kependudukan.
“Pesan saya, tim IT harus kuat. Sistem security harus first class. Itu wajib. Juga dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi juga,” tegas Mendagri Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menambahkan soal relevansi desa untuk menyelenggarakan pelayanan adminduk.
“Kami melihatnya dari penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal di tingkat Desa. Di desa sudah ditetapkan berbagai jenis dan mutu layanan yang merupakan dasar, termasuk apabila akan menerima pelimpahan urusan dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil,” jelasnya.
"Tujuannya adalah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa," demikian Yusharto Huntoyungo Dirjen Bina Pemdes Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.