Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan pentingnya sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bagian dari pembenahan regulasi. Ditjen Dukcapil terus melakukan penyempurnaan regulasi, mulai dari Surat Edaran, Permendagri, Kepmen, PP, hingga Perpres. Bahkan saat ini kita bersama Komisi II DPR RI tengah melakukan revisi UU Adminduk No. 24 Tahun 2013. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar