Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Forum Dukcapil Prima (FDP) secara daring melalui Zoom Meeting dan live YouTube channel Dukcapil Kemendagri, Jumat (10/11/2026). Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran, dengan total 758 peserta melalui Zoom dan 159 pemirsa via YouTube.
Forum kali ini mengangkat tema: “Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi.”
Acara dibuka oleh Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Erliani Budi Lestari, yang menekankan bahwa FDP merupakan media sharing knowledge antara Ditjen Dukcapil pusat sebagai pembina dan Dinas Dukcapil daerah sebagai pelaksana.
Forum ini juga menjadi wadah diskusi untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan. Erliani menambahkan bahwa Permendagri terbaru ini bertujuan menyesuaikan pengaturan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan, sekaligus dikaitkan dengan penilaian kinerja.
Ia juga menyoroti masih ada empat daerah yang belum menyampaikan laporan kinerja, yakni Papua Pegunungan, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Lanny Jaya.
Sebagai keynote speaker, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan pentingnya sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bagian dari pembenahan regulasi. “Ditjen Dukcapil terus melakukan penyempurnaan regulasi, mulai dari Surat Edaran, Permendagri, Kepmen, PP, hingga Perpres. Bahkan saat ini kita bersama Komisi II DPR RI tengah melakukan revisi UU Adminduk No. 24 Tahun 2013,” ujarnya.
Teguh menekankan bahwa Dukcapil harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi, sementara ASN sebagai tulang punggung pelayanan wajib beradaptasi secara proaktif. Ia menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi adalah instrumen vital dalam pelayanan publik, perencanaan anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Semua pelayanan publik basisnya adalah adminduk. Pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi adalah garda terdepan dalam mencatat setiap peristiwa penting penduduk secara tertib. Karena itu, bukan hanya keterampilan pegawai yang perlu ditingkatkan, tetapi juga integritas dan mentalitasnya,” tegas Teguh.
Dalam arahannya, Dirjen juga menyinggung pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai wajah baru Dukcapil, serta mengingatkan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, seperti menerbitkan NIK tanpa biometrik. Ia menyoroti masih ada 2,6 juta penduduk yang belum melakukan perekaman biometrik, yang harus segera dituntaskan. “Konsekuensi hukum dari kelalaian ini sangat besar, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Dukcapil di pusat maupun daerah,” pungkasnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar